"Kami melakukan penangkapan terhadap HJL dengan barang bukti 10.000 butir ekstasi di Teluk Gong Jakarta Utara," kata Mukti.
Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan penangkapan HJL berawal dari informasi yang didapatkan oleh tim penyidik.
Berdasarkan informasi, HJL sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Jakarta Utara.
"Kemudian kami lakukan pemantauan, dan kami tangkap di Jalan Teluk Gong Raya, Penjaringan Jakarta Utara, kami amankan HJL dengan Barang bukti 10.000 butir ekstasi," katanya menerangkan.
Usai ditangkap, HJL menjalani pemeriksaan secara intensif. Berdasarkan pengakuannya, tersangka mengambil ekstasi di dalam tas di penitipan barang salah satu supermarket di Muara Karang, Jakarta Utara.
Modusnya, tersangka dihubungi oleh seseorang berinisial HN, yang memintanya untuk mengambil kartu penitipan yang sudah ditaruh di toilet tempat kopi seberang supermarket tadi.
HJL divonis 11 tahun penjara dan menjalani masa penahanan selama 8,5 tahun.
Bea Cukai Tanjungpinang gagalkan upaya penyelundupan sabu satu kilogram
Basarnas Natuna lakukan pencarian lansia hilang di Desa Selaut
Salah satu tersangka kasus PPLN Kuala Lumpur serahkan diri di pengadilan
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bareskrim tangkap residivis edarkan 10 ribu butir ekstasi di Jakut
Komentar