Bareskrim Polri tangkap residivis edarkan 10 ribu butir ekstasi di Jakarta Utara

id Narkoba, kurir narkoba, jakarta utara, bareskrim polri, mabes polri brigjen mukti juharsa,Teluk Gong Raya, Jakarta Utara,Direktur Tindak Pidana Narko

Bareskrim Polri tangkap residivis edarkan 10 ribu butir ekstasi di Jakarta Utara

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/3/2024). ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.

Jakarta (ANTARA) -
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang residivis yang sehari-hari bekerja sebagai pengendara ojek daring tetap merangkap sebagai kurir narkoba, sedang membawa 10 ribu butir pil ekstasi yang akan diedarkan di wilayah Jakarta Utara (Jakut).
 
Brigjen Pol. Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Jakarta, Selasa, mengatakan tersangka berinisial HJL, ditangkap di Teluk Gong Raya, Jakarta Utara.

"Kami melakukan penangkapan terhadap HJL dengan barang bukti 10.000 butir ekstasi di Teluk Gong Jakarta Utara," kata Mukti.

Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan penangkapan HJL berawal dari informasi yang didapatkan oleh tim penyidik.

Berdasarkan informasi, HJL sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Jakarta Utara.

"Kemudian kami lakukan pemantauan, dan kami tangkap di Jalan Teluk Gong Raya, Penjaringan Jakarta Utara, kami amankan HJL dengan Barang bukti 10.000 butir ekstasi," katanya menerangkan.

Usai ditangkap, HJL menjalani pemeriksaan secara intensif. Berdasarkan pengakuannya, tersangka mengambil ekstasi di dalam tas di penitipan barang salah satu supermarket di Muara Karang, Jakarta Utara.

Modusnya, tersangka dihubungi oleh seseorang berinisial HN, yang memintanya untuk mengambil kartu penitipan yang sudah ditaruh di toilet tempat kopi seberang supermarket tadi.

HJL divonis 11 tahun penjara dan menjalani masa penahanan selama 8,5 tahun.
 
Baca juga:
Bea Cukai Tanjungpinang gagalkan upaya penyelundupan sabu satu kilogram

Basarnas Natuna lakukan pencarian lansia hilang di Desa Selaut

Salah satu tersangka kasus PPLN Kuala Lumpur serahkan diri di pengadilan



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bareskrim tangkap residivis edarkan 10 ribu butir ekstasi di Jakut

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE