Karimun (Antaranews Kepri) - Anggota DPR daerah pemilihan Kepulauan Riau, Dwi Ria Latifa meminta agar 13 tersangka kasus pengrusakan tanaman pada sebidang lahan di Wonosari, RT 01/RW 09 Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, diperlakukan dengan adil.

"Kita tidak bisa mengintervensi, apalagi 13 tersangka sudah dalam masa persidangan di pengadilan. Tapi ada hal yang saya coba kritisi yang menurut informasi ada hal-hal yang tidak adil. Perlakukan masyarakat secara layak, adil dan sama di mata hukum," kata dia dalam kunjungan ke Tanjung Balai Karimun, Selasa.

Saat membesuk para tersangka di Rutan Karimun, Dwi Ria mengaku mendapat informasi bahwa ketigabelas tersangka itu ditahan sekitar dua pekan lalu oleh kepolisian dengan alasan perkaranya sudah P21 atau lengkap.

"Saya mengikuti kasus ini, dan sudah tiga kapolres tapi kasus ini tidak pernah naik. Tiba-tiba saya mendapat kabar perkaranya sudah P21, dan mereka langsung ditahan dengan begitu cepat dan kilat," kata politikus PDI Perjuangan kelahiran Tanjung Balai Karimun.

Dia mempertanyakan alasan penahanan ketigabelas tersangka, apakah ada kecenderungan untuk menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.

"Apakah layak dan adil mereka ditahan, apakah sudah sangat meyakinkan bahwa mereka akan menghilangkan barang bukti. Mungkin dari mata hukum sudah sesuai, tapi mata batin saya melihat ada hal-hal yang tidak adil," kata dia.

Mengingat perkaranya sudah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Dwi Ria mengharapkan kepada para tersangka dan penasihat hukum agar membeberkan bukti-bukti yang menyatakan mereka tidak bersalah.

"Saya kaget juga, perkara ini begitu cepat dilimpahkan ke pengadilan. Saya tidak bisa intervensi pengadilan, tapi saya akan pantau (persidangan). Jangan mentang-mentang punya kuasa berlaku semena-mena terhadap orang kecil. Saya juga meminta agar mereka ditangguhkan penahanannya, syukur-syukur dikabulkan," kata Dwi Ria.

Plt Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun Desty Silvia Rosalina mengatakan, ketigabelas tersangka sudah ditahan di kepolisian, dan perkaranya dibuat penyidik kepolisian dalam 5 berkas dengan tersangka sebanyak 13 orang.

Kasus pengrusakan lahan dengan 13 tersangka dilaporkan ke polisi pada 20 Februari 2017, dan berkasnya baru masuk ke kejaksaan pada Oktober 2017.

"Berkasnya tidak langsung P21, ada pengembalian berkas, dan baru P21 dan segera kami limpahkan ke pengadilan agar proses hukumnya juga cepat selesai," katanya.

Para tersangka, menurut dia, ditahan karena masa hukumannya lebih dari 4 tahun. Dalam berkas perkara yang diserahkan kepolisian, kata dia, ke 13 tersangka disangkakan melakukan tindak pidana pengrusakan tanaman, bukan penyerobotan lahan.

"Penahanan para tersangka sudah sesuai dengan KUHAP, mengingat ancaman hukumannya ada yang 5 tahun dan 6 tahun," kata dia.

Mengenai permohonan penangguhan penahanan, Desty mengatakan penahanan para tersangka tidak lagi di tangan kejaksaan, tetapi majelis hakim karena perkara ini sudah dalam masa persidangan.

"Namun demikian, masukan yang kami terima akan pertimbangan bagi kami di persidangan. Namun soal penangguhan penahanan bukan lagi kewenangan kami, tapi kewenangan hakim," kata dia.

Pada pertemuan itu, para tersangka juga menyampaikan aspirasinya mengenai perkara yang mereka hadapi. Salah satu tersangka yang juga Ketua RT Untung Suyanto mengaku bahwa warga menebang pohon-pohon liar, seperti akasia dengan harapan akan mendapatkan sertifikat melalui program Prona BPN.

"Warga sudah puluhan tahun tinggal di lahan itu, ada yang 10 tahun, 20 tahun bahkan 40 tahun. Saya selaku ketua RT juga tidak pernah melihat sertifikat tanah itu," kata dia.

Untung juga mengatakan tidak ada pohon jati atau pohon jabun yang ditebang sebagaimana disebutkan dalam berkas perkara, tetapi yang ada adalah pohon akasia. "Di lahan itu tidak ada pohon jati atau jabon, yang ada pohon akasia," katanya.

Heri, tersangka lain mengatakan sertifikat tanah tersebut, berdasarkan investigasi yang dilakukannya, nomor registernya tidak ditemukan di kantor kecamatan. 

"Nomor registernya ternyata sertifikat tanah lain pada lokasi lain, atas nama Dali bin Gobel. Dan itu diperkuat dengan surat pernyataan Kasipem Kecamatan Karimun Ike Fitriyani," kata dia.

Sementara itu, salah seorang tersangka juga mempertanyakan kenapa hanya 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. "Yang menebang pohon itu sekitar 200 orang, kenapa kami saja yang dijadikan tersangka?" kata dia dalam dengar pendapat yang dipimpin Kepala Rutan Karimun Eri Erawan.

Editor: Evy R Syamsir

Pewarta : Rusdianto
Editor : Kepulauan Riau
Copyright © ANTARA 2024