Bupati bentuk tim telusuri perizinan PT SS
Minggu, 15 April 2018 23:02 WIB
Bupati Lingga Alias Wello (Antaranews Kepri/Nurjali)
Lingga (Antaranews Kepri) - Bupati Lingga Alias Wello membentuk tim untuk menelusuri perizinan PT Semarak Sejati (SS) yang akan beroperasi di Desa Tanjungirat, Kecamatan Singkep namun diduga mengantongi izin tidak sesuai prosedur.
"Tim ini nantinya bekerja secara transparan dan akan mengungkap berbagai fakta tentang penerbitan izin dan berbagai permasalahan, termasuk permasalahan yang saat ini diperiksa jaksa," kata Rudi Purwonugroho kepada Antara, Minggu.
Staf Khusus Bupati Lingga Bidang Hukum dan Pemerintahan Rudi Purwonuroho mengatakan tim yang akan dibentuk ini akan bekerja secara profesional, dengan melibatkan beberapa unsur dari pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, praktisi dan beberapa unsur lainnya.
Wacana pembentukan tim ini berawal dari beberapa kasus lahan dan perusahaan pertambangan pasir di Kecamatan Lingga utara, di mana empat kepala desa kini harus pulang pergi ke Bareskrim polri menjadi saksi dalam kasus yang melibatkan perusahaan pertambangan pasir di lengkok oleh PT Tri Tunas Unggul (TTU) dan perusahaan perkebunan PT. Cipta Sugi Aditya.
"Bupati ingin memastikan agar investasi di Kabupaten Lingga benar-benar dapat dinikmati oleh masyarakat, dan investasi yang ramah lingkungan sehingga prosedur penerbitan izinnya berjalan sesuai aturan," ujarnya.
Sementara itu Bupati Lingga Alias Wello beberapa waktu yang lalu mengatakan tim yang akan dibentuk akan fokus pada pembenahan penerbitan izin untuk beberapa perusahaan yang melakukan penambangan di Kabupaten Lingga, yang diduga proses perizinannya tidak sesuai dengan prosedur.
"Tidak saja perusahaan yang akan beroperasi, yang sudah lama beroperasi juga akan kita telusuri," jelasnya.
Untuk kasus PT Semarak Sejati ini ditelusui mulai dari penerbitan surat kepemilikan bidang tanah secara sporadik yang dikeluarkan oleh desa setempat, hingga penerbitan beberapa izin yang diterbitkan pemerintah sebelumnya yang pernah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Lingga.
Namun seiring berjalannya waktu, hanya kasus penyelewengan dana kepedulian terhadap masyarakat (DKTM) di Desa Tanjungirat Kecamatan Singkep barat yang masuk meja persidangan, sementara kasus penjualan lahan dan rekomendasi izin PT Semarak Sejati yang juga di Desa Tanjungirat saat ini belum jelas penyelesaiannya di kejaksaan. (Antara)
"Tim ini nantinya bekerja secara transparan dan akan mengungkap berbagai fakta tentang penerbitan izin dan berbagai permasalahan, termasuk permasalahan yang saat ini diperiksa jaksa," kata Rudi Purwonugroho kepada Antara, Minggu.
Staf Khusus Bupati Lingga Bidang Hukum dan Pemerintahan Rudi Purwonuroho mengatakan tim yang akan dibentuk ini akan bekerja secara profesional, dengan melibatkan beberapa unsur dari pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, praktisi dan beberapa unsur lainnya.
Wacana pembentukan tim ini berawal dari beberapa kasus lahan dan perusahaan pertambangan pasir di Kecamatan Lingga utara, di mana empat kepala desa kini harus pulang pergi ke Bareskrim polri menjadi saksi dalam kasus yang melibatkan perusahaan pertambangan pasir di lengkok oleh PT Tri Tunas Unggul (TTU) dan perusahaan perkebunan PT. Cipta Sugi Aditya.
"Bupati ingin memastikan agar investasi di Kabupaten Lingga benar-benar dapat dinikmati oleh masyarakat, dan investasi yang ramah lingkungan sehingga prosedur penerbitan izinnya berjalan sesuai aturan," ujarnya.
Sementara itu Bupati Lingga Alias Wello beberapa waktu yang lalu mengatakan tim yang akan dibentuk akan fokus pada pembenahan penerbitan izin untuk beberapa perusahaan yang melakukan penambangan di Kabupaten Lingga, yang diduga proses perizinannya tidak sesuai dengan prosedur.
"Tidak saja perusahaan yang akan beroperasi, yang sudah lama beroperasi juga akan kita telusuri," jelasnya.
Untuk kasus PT Semarak Sejati ini ditelusui mulai dari penerbitan surat kepemilikan bidang tanah secara sporadik yang dikeluarkan oleh desa setempat, hingga penerbitan beberapa izin yang diterbitkan pemerintah sebelumnya yang pernah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Lingga.
Namun seiring berjalannya waktu, hanya kasus penyelewengan dana kepedulian terhadap masyarakat (DKTM) di Desa Tanjungirat Kecamatan Singkep barat yang masuk meja persidangan, sementara kasus penjualan lahan dan rekomendasi izin PT Semarak Sejati yang juga di Desa Tanjungirat saat ini belum jelas penyelesaiannya di kejaksaan. (Antara)
Pewarta : Nurjali
Editor : Rusdianto Syafruddin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polres Lingga tanam 200 bibit pohon pisang guna dukung program ketahanan pangan
31 January 2026 16:18 WIB
Polres Lingga gelar pelatihan penjamah makanan bagi relawan SPPG optimalkan MBG
28 January 2026 9:13 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polda Kepri bersama Polresta Barelang tangkap jaringan pencuri lintas provinsi
02 February 2026 14:46 WIB
Polda Kepri selidiki scam website perbankan yang membuat rugi pengusaha Batam
01 February 2026 19:51 WIB