Pengusaha Kepri dukung Perpres Tenaga Kerja Asing
Rabu, 25 April 2018 16:58 WIB
Ketua HKI Kepri OK Simatupang (Antaranews Kepri/Messa Haris)
Batam (Antaranews Kepri) - Pengusaha yang tergabung dalam Himpunan Kawasan Industri Provinsi Kepulauan Riau mendukung langkah pemerintah yang mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) 20/2018 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
"Tujuannya sangat sederhana karena mempermudah masuknya investasi melalui kemudahan akses bagi para TKA," Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) Provinsi Kepri OK Simatupang, di Batam, Rabu.
Namun kata OK, TKA yang bekerja di Indonesia akan dibatasi ruang lingkup pekerjaannya dan hanya untuk jabatan tertentu saja. Seperti Direktur HRD, Manajer Hubungan Industrial, Manager HRD, ahli pengembangan personalia dan karier. Sedangkan pekerja kasar asing tetap dilarang.
"Analisa jabatan yang berhubungan dengan HRD, tetap tidak diperbolehkan diisi TKA,” ujar OK. Selain itu, lanjut OK, pengawasan terhadap TKA akan semakin ketat serta pengendalian penggunaan TKA diatur melalui perizinan dengan persyaratan perizinan TKA, mencakup izin kerja dan izin tinggal.
"Poin yang harus dipahami semua pihak adalah mempermudah izin tenaga kerja asing yang bertujuan menciptakan lapangan pekerjaan melalui investasi," kata OK.
Di samping itu, lanjut OK, perusahaan pengguna TKA wajib membayar kompensasi USD100 per TKA per bulan, sesuai dengan jabatan yang diduduki dan dananya langsung disetor ke kas negara.
Perpres tersebut kata OK hanya memangkas birokrasi perizinannya dan peraturan mengenai pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dipersingkat.
Biasanya lanjut OK untuk mendapatkan RPTKA sampai bisa memperoleh Izin Tinggal Terbatas (ITAS) di Batam memakan waktu hingga dua minggu.
"Itu sangat lama, apalagi setelah Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menarik perwakilannya dari Mall Pelayanan Publik (MPP).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Lucky Agung Bintarto mengatakan Perpres tersebut diterbitkan untuk mempermudah investor masuk ke Batam. "Jumlah TKA di Batam tidak terlalu banyak hanya sekitar enam ribuan saja,” katanya.(Antara)
"Tujuannya sangat sederhana karena mempermudah masuknya investasi melalui kemudahan akses bagi para TKA," Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) Provinsi Kepri OK Simatupang, di Batam, Rabu.
Namun kata OK, TKA yang bekerja di Indonesia akan dibatasi ruang lingkup pekerjaannya dan hanya untuk jabatan tertentu saja. Seperti Direktur HRD, Manajer Hubungan Industrial, Manager HRD, ahli pengembangan personalia dan karier. Sedangkan pekerja kasar asing tetap dilarang.
"Analisa jabatan yang berhubungan dengan HRD, tetap tidak diperbolehkan diisi TKA,” ujar OK. Selain itu, lanjut OK, pengawasan terhadap TKA akan semakin ketat serta pengendalian penggunaan TKA diatur melalui perizinan dengan persyaratan perizinan TKA, mencakup izin kerja dan izin tinggal.
"Poin yang harus dipahami semua pihak adalah mempermudah izin tenaga kerja asing yang bertujuan menciptakan lapangan pekerjaan melalui investasi," kata OK.
Di samping itu, lanjut OK, perusahaan pengguna TKA wajib membayar kompensasi USD100 per TKA per bulan, sesuai dengan jabatan yang diduduki dan dananya langsung disetor ke kas negara.
Perpres tersebut kata OK hanya memangkas birokrasi perizinannya dan peraturan mengenai pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dipersingkat.
Biasanya lanjut OK untuk mendapatkan RPTKA sampai bisa memperoleh Izin Tinggal Terbatas (ITAS) di Batam memakan waktu hingga dua minggu.
"Itu sangat lama, apalagi setelah Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menarik perwakilannya dari Mall Pelayanan Publik (MPP).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Lucky Agung Bintarto mengatakan Perpres tersebut diterbitkan untuk mempermudah investor masuk ke Batam. "Jumlah TKA di Batam tidak terlalu banyak hanya sekitar enam ribuan saja,” katanya.(Antara)
Pewarta : Messa Haris
Editor : Rusdianto Syafruddin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
BI Kepri sebut inflasi Maret 2026 terkendali, lebih rendah dari angka nasional
04 April 2026 14:34 WIB
Disnakertrans: PT SBI didenda Rp330 juta akibat pekerjakan tenaga kerja asing ilegal
03 April 2026 16:32 WIB
Terpopuler - Ekonomi & FTZ
Lihat Juga
BI Kepri sebut inflasi Maret 2026 terkendali, lebih rendah dari angka nasional
04 April 2026 14:34 WIB
Harga emas di Pegadaian hari ini: Antam tembus Rp3.039.000, UBS-Galeri24 justru turun"
03 April 2026 8:37 WIB