Batam (Antaranews Kepri) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly meminta para penegak hukum memberikan hukuman berupa rehabilitasi kepada para pengguna Narkotika dan Obat-obatan berbahaya (Narkoba).

"Kalau pengguna (narkoba) ada baiknya direhabilitasi bukan dimasukkan ke Lapas semua, dan Ini harus ada assement," kata Yassona, di Batam, Senin.

Yasonna mengatakan hal itu dilakukan guna mengatasi kelebihan kapasitas setiap Lapas di Indonesia.

Kata Yasonna, kelebihan kapasitas di Lapas memang menjadi permasalahan utama di kementeriannya.

Baca juga: Yasonna: lapor jika pejabat Kemenkumham terlibat KKN

Di Provinsi Kepri, kata Yasonna, saat ini sudah mengalami kelebihan kapasitas warga binaan di setiap Lapas yang mencapai 30 persen.

"Kalau di luar Kepri ada yang lebih dari 30 persen dan overkapasitas itu memang menjadi masalah utama kita," ujar Yasonna.

Yasonna menambahkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2011 pelaksanaan wajib lapor pencandu narkotika, maka pecandu/pengguna serta korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

"Jangan hanya orang-orang tertentu saja yang direhabilitasi," papar Yasonna.

Ke depan, pihaknya akan melakukan kajian mendalam terhadap pemberian remisi kepada warga binaan.

Sementara itu, Kepala Lapas Klas II Barelang, Surianto mengatakan saat ini per 20 Maret kemarin jumlah warga binaan di Lapas tersebut mencapai 1.283 orang.

"Overkapasitasnya mencapai 720 orang," ujar Surianto.(Antara)

Baca juga: Kemenkumham akan bangun lapas wanita di Batam


Pewarta : Messa Haris
Editor : Rusdianto Syafruddin
Copyright © ANTARA 2024