Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyerahkan soal pengunduran diri Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) kepada Presiden Joko Widodo.
“Itu kan terserah Presiden saja,” kata Yasonna saat ditanya tentang perlu tidaknya Wamenkumham Eddy Hiariej mundur dari jabatannya karena telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap dan gratifikasi.
Hal itu disampaikan Yasonna kepada wartawan, setelah menghadiri acara penyerahan Digital DIPA dan Buku Daftar Alokasi TKD Tahun 2024 di Istana Negara, Jakarta, Rabu.
Mengenai viralnya berita dan video “pengusiran” Eddy Hiariej dari rapat Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu, Yasonna berpandangan bahwa perlu diterapkan asas praduga tak bersalah terhadap wakilnya itu.
"Ya, kita kan secara penegakan hukum itu kan terserah —jalan sesuai dengan ketentuan hukum oleh KPK. Tetapi kan saya sampaikan asas praduga (tak bersalah) juga. Ini kan prinsip hukum saja. Itu saja,” ujarnya.
Menurut Yasonna, sejauh ini komunikasi Eddy dengan dirinya sebatas hanya melaporkan kinerja saja.
Kabinda Kepri tegaskan netralitas pihaknya saat masa kampanye hingga Pemilu 2024
Berdaya dari ekonomi sirkular melalui Bank Sampah ASOKA V
Pemprov Kepri terus benahi koperasi guna tingkatkan ekonomi masyarakat
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkumham serahkan isu pengunduran diri Wamenkumham kepada Presiden
Komentar