Batam (Antaranews Kepri) - Polairud Polda Kepri menggagalkan penyelundupan ikan hias dan terumbu karang yang akan dikirimkan ke Singapura melalui jalur tidak resmi atau ilegal

"TKPnya di Tanjungriau dan diamankan pada pukul 08.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes S Erlangga, di Batam, Senin.

Kombes Erlangga mengatakan, penangkapan bermula saat anggota Ditpolairud Polda Kepri sedang melakukan penyelidikan di perairan Pulau Mongkol, Belakangpadang.

Saat berada di lokasi, kata Kombes Erlangga, personel Ditpolairud melihat boat pancung MB Karya Bakti dan satu unit Mercury melintas dari arah Pulau Kasu. 

"Mereka kemudian menghentikan dan memeriksa boat pancung, ternyata didalamnya bermuatan ikan hias dan terumbu karang yang akan dibawa ke Singapura," ujar Kombes Erlangga.

Kombes Erlangga menambahkan, saat ditanyai dokumen-dokumen untuk menjual ikan dan terumbu karang tersebut si pembawa boat pancung tidak dapat memperlihatkannya kepada personel Ditpolairud. 

"Di waktu yang bersamaan anggota Ditpolairud memberhentikan dan memeriksa boat pancung tanpa nama yang melintas dari arah Pulau Lengkang," kata Kombes Erlangga.

Saat diperiksa, kata dia, boat pancung tersebut juga bermuatan terumbu karang yang rencananya akan di pindahkan ke MB Karya Bakti.

Kombes Erlangga mengatakan, karena tidak memiliki dokumen resmi kedua boat pancung tersebut diamankan dan diserahkan ke kapal polisi XXXI-1004. 

Kemudian pada pukul 09.20 WIB melanjutkan pemeriksaan muatan dan dokumen. 

"Selanjutnya kapal Pol XXXI-1004 melakukan AD-HOCK dan kedua boat pancung dikawal menuju Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kombes Erlangga.(Antara)

Baca juga: Polda Kepri gagalkan penyelundupan 24 TKI ilegal

Pewarta : Messa Haris
Editor : Rusdianto Syafruddin
Copyright © ANTARA 2024