Polda Kepri tangkap pelaku penampungan PMI nonprosedural

id Kepri,batam ,polda ,PMI Ilegal,pmi non prosedural,Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri,polda kepri

Polda Kepri tangkap pelaku penampungan PMI nonprosedural

Polda Kepri menangkap pelaku penampungan PMI ilegal, di Batam, Sabtu (27/4/2024). ANTARA/HO-Polda Kepri.

Batam (ANTARA) - Tim Si Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri menangkap seorang pelaku penampungan PMI nonprosedural sekaligus menyelamatkan lima calon PMI berasal dari Lombok yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal, Sabtu (27/4).

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Isa Imam Syahroni dalam keterangan yang diterima di Batam, Sabtu mengatakan pengungkapan kasus penampungan PMI ilegal tersebut berdasarkan pengembangan kasus pada Maret yang lalu, yaitu tim ini juga berhasil menggagalkan pengiriman PMI dengan modus menggunakan kapal jaring nelayan.

"Dari pengungkapan tersebut dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan berdasarkan informasi dari masyarakat, tim ini berhasil mengetahui lokasi rumah kontrakan yang digunakan sebagai tempat penampungan PMI ilegal," ujar Isa.

Menurut dia, Tim Si Intelair Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri mendapatkan informasi tersebut pada Kamis (25/4), kemudian melaksanakan pendalaman dan pemetaan lokasi penampungan PMI ilegal yang berada di Perumahan Melia Indah, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.

Selanjutnya, kata Isa, tim melakukan pengamatan dan penggambaran terhadap rumah tersebut, setelah dipastikan tempat tersebut ada kegiatan penampungan PMI ilegal.

Kemudian, pada pukul 22.23 WIB tim melakukan pengecekan terhadap rumah tersebut, dari hasil pengecekan didapati ada lima orang PMI ilegal yang ditampung di dalam rumah inisial A alias Anel.

Selanjutnya, Sabtu (27/4) pukul 07.00 WIB, tim mengamankan pelaku dan korban dan membawa mereka beserta barang bukti 1 unit handphone, tiket pesawat, ATM dan tiket kapal Batam-Karimun ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, menurut Isa, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Jo Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Baca juga:
Pemkot Batam imbau warga untuk waspada DBD dengan gerakan PSN

Imigrasi Batam catat PNBP capai Rp17,7 miliar sampai Maret

Imigrasi Batam terbitkan 27.820 paspor pada triwulan I 2024



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Kepri tangkap pelaku penampungan PMI ilegal

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE