Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah RI, Alfin, siap mundur dari jabatannya sebagai Ketua Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pada prinsipnya, saya siap melaksanakan putusan MK. Kami akan konsultasi kepada KPU untuk mendapatkan penjelasan yang lebih rinci karena proses pencalonan sedang berjalan," ujar Alfin di Tanjungpinang, Selasa.

Alfin yang mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI dari daerah pemilihan Kepri itu menegaskan, pengunduran diri sebagai Ketua PKS Tanjungpinang tidak memberatkan, karena partai yang dipimpinya memiliki kader potensial.

Namun ia mengaku terkejut dengan putusan MK yang melarang pengurus partai menjadi anggota DPD. Apalagi MK memutuskannya setelah calon anggota DPD mendaftar dan menyerahkan berkas persyaratan administrasi.

Terlebih, data administrasi pencalonan, termasuk legalitas sebagai ketua atau pengurus partai sudah dimasukkan dalam sistem pencalonan (silon).

"Jangan sampai merugikan calon anggota DPD. Bagaimana cara memperbaiki data dalam silon tersebut? Kalau sekarang tidak memungkinkan. Ini yang perlu dijelaskan penyelenggara pemilu," ujarnya.

Pewarta : Nikolas Panama
Editor : Rusdianto Syafruddin
Copyright © ANTARA 2024