Pemkot Batam pangkas waktu pengurusan IMB
Selasa, 7 Agustus 2018 19:57 WIB
Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad (Antaranews Kepri/Danna Tampi)
Batam (Antaranews Kepri) - Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau memangkas waktu pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari tiga pekan menjadi satu pekan melalui Mal Pelayanan Publik Batam.
"Kami sudah berhasil mempersingkat waktu pengurusan IMB dari 21 hari menjadi tujuh hari," kata Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, di Batam, Selasa.
Pemkot Batam terus berupaya memperbaiki pelayanan publik, termasuk mempermudah perizinan berbagai usaha.
Dia mengatakan bahwa Batam siap melaksanakan Online Single Submission (OSS) yang dirancang pemerintah pusat untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Baca juga: Wakil Wali Kota: Batam siap terapkan OSS
"Yang penting pelayanan OSS jangan sampai lebih lambat dan rumit dari yang sudah diberikan MPP. Kami ingin grafik kita makin membaik," kata dia.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam, Gustian Riau, mengakui percepatan pengurusan IMB tidak sejalan dengan penerimaan daerah dari retribusi IMB.
"Capaian IMB memang berkurang, meski pengurusan IMB sudah dipercepat," kata dia.
Gustian menyatakan sejak Januari penerimaan IMB jauh dari target dan cenderung menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Bila tahun sebelumnya penerimaan IMB mencapai Rp3 miliar setiap bulan, maka kini hanya Rp250 juta setiap bulan.
Menurut dia, berkurangnya penerimaan daerah dari retribusi IMB karena terkendala penerbitan fatwa planologi oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas Batam.
Berbeda dengan daerah lain di Indonesia, fatwa planologi menjadi syarat pengurusan lahan di pulau utama Batam, karena alokasi lahan di pulau utama di bawah kewenangan BP Kawasan Batam.
"Ini pengaruhnya besar pada kita," kata dia.
Berdasarkan informasi yang diperolehnya, terdapat 3.000 lebih dokumen fatwa planologi yang masih menunggu pengurusan di BP Kawasan Batam.
Ia berharap BP Kawasan Batam segera menyelesaikan pengurusan fatwa planologi, agar perekonomian dan investasi di kota itu bisa kembali pulih seperti sedia kala.
"Bukan hanya persoalan penerimaan retribusi, tapi pertumbuhan ekonomi, ini berdampak ke semuanya," kata Gustian.
"Kami sudah berhasil mempersingkat waktu pengurusan IMB dari 21 hari menjadi tujuh hari," kata Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, di Batam, Selasa.
Pemkot Batam terus berupaya memperbaiki pelayanan publik, termasuk mempermudah perizinan berbagai usaha.
Dia mengatakan bahwa Batam siap melaksanakan Online Single Submission (OSS) yang dirancang pemerintah pusat untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Baca juga: Wakil Wali Kota: Batam siap terapkan OSS
"Yang penting pelayanan OSS jangan sampai lebih lambat dan rumit dari yang sudah diberikan MPP. Kami ingin grafik kita makin membaik," kata dia.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam, Gustian Riau, mengakui percepatan pengurusan IMB tidak sejalan dengan penerimaan daerah dari retribusi IMB.
"Capaian IMB memang berkurang, meski pengurusan IMB sudah dipercepat," kata dia.
Gustian menyatakan sejak Januari penerimaan IMB jauh dari target dan cenderung menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Bila tahun sebelumnya penerimaan IMB mencapai Rp3 miliar setiap bulan, maka kini hanya Rp250 juta setiap bulan.
Menurut dia, berkurangnya penerimaan daerah dari retribusi IMB karena terkendala penerbitan fatwa planologi oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas Batam.
Berbeda dengan daerah lain di Indonesia, fatwa planologi menjadi syarat pengurusan lahan di pulau utama Batam, karena alokasi lahan di pulau utama di bawah kewenangan BP Kawasan Batam.
"Ini pengaruhnya besar pada kita," kata dia.
Berdasarkan informasi yang diperolehnya, terdapat 3.000 lebih dokumen fatwa planologi yang masih menunggu pengurusan di BP Kawasan Batam.
Ia berharap BP Kawasan Batam segera menyelesaikan pengurusan fatwa planologi, agar perekonomian dan investasi di kota itu bisa kembali pulih seperti sedia kala.
"Bukan hanya persoalan penerimaan retribusi, tapi pertumbuhan ekonomi, ini berdampak ke semuanya," kata Gustian.
Pewarta : YJ Naim
Editor : Rusdianto Syafruddin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
DPRD Batam gelar paripurna penetapan wali kota-wakil wali kota terpilih 2024
07 February 2025 17:11 WIB, 2025
KPU Batam: Paslon nomor 2, Amsakar-Li Claudia raih suara terbanyak di Pilkada 2024
05 December 2024 16:35 WIB, 2024
Pilkada Batam, Nadi ingin tingkatkan pembangunan manusia yang produktif
02 November 2024 7:40 WIB, 2024
Debat publik Pilwakot Batam jadi sarana pendidikan politik bagi masyarakat
02 November 2024 6:05 WIB, 2024
Terpopuler - Kesra
Lihat Juga
Telkomsel luncurkan Halo Optima untuk maksimalkan digital lifestyle pelanggan
30 September 2026 16:12 WIB