Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau hingga sekarang belum menerima daftar nama juru kampanye Pemilu 2019 yang berasal dari wilayah tersebut.
"Data jurkam sudah di KPU RI, namun kami belum menerimanya," kata Komisioner KPU Kepri, Arison, di Tanjungpinang, Kamis.
Arison mengatakan kepala daerah maupun wakil kepala daerah yang menjadi juru kampanye harus cuti. Lamanya cuti disesuaikan dengan waktu yang digunakan untuk menjadi jurkam partai tertentu.
"Begitu pula dengan anggota legislatif, harus cuti selama menjadi jurkam, tidak perlu berhenti," ujarnya.
Arison juga mengingatkan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta anggota legislatif dilarang menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye. Penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye pemilu dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU Pemilu.
"Tidak boleh mengajak, mengerahkan atau memerintahkan ASN untuk kepentingan kampanye," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Kepri Nurdin Basirun, yang juga Ketua Partai Nasdem Kepri sampai sekarang belum mengetahui apakah dirinya ditugaskan sebagai jurkam atau tidak.
"Kalau diperintahkan, tentu saya siap," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Partai Persatuan Pembangunan Kepri, Syarapuddin Aluan, mengatakan, dirinya kemungkinan menjadi jurkam nasional.
"Kalau diperintahkan partai, tentu saya siap," kata Aluan yang juga anggota Komisi I DPRD Kepri. (Antara)
KPU Kepri belum terima nama jurkam pemilu
Kamis, 30 Agustus 2018 22:30 WIB
Ilustrasi kampanye. (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)
Pewarta : Nikolas Panama
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
TNI AU tambah 58 personel ke Natuna perkuat pangkalan udara di wilayah perbatasan
26 January 2026 14:56 WIB
LKBN ANTARA perkuat publikasi percepatan rehabilitasi pascabencana Sumatera
22 January 2026 16:09 WIB
Trump 'murka' ancam tarif 200 persen jika Marcon tak jadi Dewan Perdamaian Gaza
20 January 2026 14:30 WIB