Batam (Antaranews Kepri) - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau mengamankan VC di Bandara Internasional Hang Nadim karena kedapatan menyembunyikan sabu-sabu di celana dalam yang dikenakannya.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Tipe B Kota Batam, Sumarna, di Batam, Jumat, mengatakan pelaku diamankan pada Kamis (22/11).

"Pelaku berjenis kelamin laki-laki, kita amankan sekitar pukul 08.00 WIB dan sabu yang ditemukan seberat 205 gram," katanya.

Sumarna menambahkan, VC diketahui membawa sabu saat petugas "Aviation Security" (Avsec) melakukan pemeriksaan secara manual di tubuhnya. 

Dari pemeriksaan, petugas curiga terhadap gumpalan yang terdapat di sekitar selakangan. 

"Saat pemeriksaan lebih dalam ternyata benar ada dua plastik bening yang di dalamnya diduga methamphetamine," paparnya.

Setelah mendapakan barang bukti, petugas lantas melakukan pemeriksaan urine pelaku yang akan bertolak dari Batam ke Banjarmasin dengan terlebih dahulu transit di Semarang.

"Hasil tes urine negatif atau pelaku tidak menggunakan sabu dan pelaku sudah kita serahkan ke Polresta Barelang," katanya. 

Sebelumnya petugas BC Kota Batam juga mengamankan seorang pria berinisial IM karena memiliki sabu seberat 1.001 gram.

Sabu tersebut disembunyikan IM di dalam koper miliknya yang dibagi dalam dua bungkus plastik bening.(Antara)

Pewarta : Messa Haris
Editor : Rusdianto Syafruddin
Copyright © ANTARA 2024