WN Malaysia Ditangkap Sembunyikan Ganja Dalam Celana

id WN,Malaysia,Ditangkap,Sembunyi,karimun,bea,cukai,pelabuhan,Ganja,Celana

WN Malaysia Ditangkap Sembunyikan Ganja Dalam Celana

WN Malaysia yang ditangkap karena menyembunyikan ganja dalam celana dalam. (antarakepri.com/Nursali)

Dan ditemukan bungkusan plastik yang diduga narkotika golongan I jenis ganja yang dimasukkan dalam celana dalam sebanyak 2,3 gram
Karimun (Antara Kepri) - Seorang warga negara Malaysia, YWT (38) ditangkap petugas di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, setelah ketahuan menyembunyikan ganja dalam celana dalam.

YWT ditangkap petugas Bea dan Cukai setelah turun dari kapal MV Tuah I dari Pelabuhan Kukup, Johor, Malaysia, Sabtu (11/11), kata Kepala Seksi Pelayanan dan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun Donni Ahmadi dalam keterangan pers di kantornya di Karimun, Senin.   

"Awalnya petugas mencurigai pelaku saat dilakukan pemeriksaan barang," kata Donni Ahmadi.     
Kecurigaan petugas, jelas dia, berawal setelah YWT alat pemindai atau X-Ray yang tampak gelisah dan gugup. Petugas berinisiatif melakukan pemeriksaan mendalam dan pemeriksaan tubuh.

"Dan ditemukan bungkusan plastik yang diduga narkotika golongan I jenis ganja yang dimasukkan dalam celana dalam sebanyak 2,3 gram," katanya.

Petugas selanjutnya membawa YWT ke KPPBC untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat diperiksa yang bersangkutan mengaku barang yang dibawanya untuk dipakai atau dikonsumsi sendiri," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pihaknya mengganjar YWT tersebut dengan melanggar Pasal 102 huruf e Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yaitu menyembunyikan barang impor berupa ganja kering secara melawan hukum (penyelundupan) di Pelabuhan Feri Internasional Tanjung Balai Karimun dan atau mengimpor narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pasal 113 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kasus ini kami limpahkan kepada Polres Karimun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Di samping itu, pihaknya telah melakukan penegahan yang sama dan di tempat yang sama sebanyak 7 kali.

"Dari Januari hingga saat ini kami telah melakukan penegahan sebanyak 7 kali dan rata-rata semuanya WNA," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE