Bawaslu Lingga gelar rapat koordinasi sentra Gakkumdu
Selasa, 5 Maret 2019 13:17 WIB
Bawaslu Lingga bersama kepolisian dan jaksa menggelar rapat koordinasi (Nurjali)
Lingga (ANTARA) - Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Lingga menggelar rapat koordinasi sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Polres Lingga dan Kejaksaaan negeri Lingga.
"Kita ingin menyamakan persepsi antar tiga institusi yaitu Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan," kata ketua Bawaslu Kabupaten Lingga Zamroni, kepada Antara, Selasa.
Sentra Gakkumdu terbentuk sesuai dengan amanah undang-undang Pemilu dan Peraturan Bawaslu nomor 31 tahun 2018 tentang Gakkumdu. Rapat yang bertujuan untuk menyatukan persepsi ini digelar, di ruang pertemuan salah satu hotel di Dabosingkep yang berlangsung dari siang hingga malam hari.
Rapat yang dibuka oleh Ketua Bawaslu tersebut, dihadiri langsung Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Tudi, dan Kasipidum Kejari Lingga beserta anggota lainnya. Pemaparan dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu memperlihatkan, keseriusan pemerintah dalam memberantas tindak pidana Pemilu melalui pembentukan Gakkumdu.
"Dalam rapat juga dibahas beberapa hal, agar kita punya pijakan untuk mengantisipasi berbagai potensi dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi selama proses Pemilu," sebutnya.
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas beberapa hal, tentang tingkat kerawanan yang bisa saja terjadi di wilayah Kabupaten Lingga. Pentingnya menyamakan persepsi ditengah semakin dekatnya, masa pencoblosan yang tinggal empat puluh hari lagi tersebut dan mengingat intensitas partai-partai peserta Pemilu dalam melakukan sosialisasi dan kampanye juga semakin intens.
Sementara itu Komisioner Bawaslu Lingga lainnya Ardi Aulia mengatakan, dalam kurun waktu beberapa bulan masa kampanye ini, sedikitnya Bawaslu sudah membubarkan empat pertemuan yang dianggap ilegal karena tidak mengantongi izin dari Panwaslu setempat.
"Kalau sanksi pidana memang belum ada, tapi yang kita bubarkan sudah ada empat kasus di wilayah Lingga," sebutnya. (Antara)
"Kita ingin menyamakan persepsi antar tiga institusi yaitu Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan," kata ketua Bawaslu Kabupaten Lingga Zamroni, kepada Antara, Selasa.
Sentra Gakkumdu terbentuk sesuai dengan amanah undang-undang Pemilu dan Peraturan Bawaslu nomor 31 tahun 2018 tentang Gakkumdu. Rapat yang bertujuan untuk menyatukan persepsi ini digelar, di ruang pertemuan salah satu hotel di Dabosingkep yang berlangsung dari siang hingga malam hari.
Rapat yang dibuka oleh Ketua Bawaslu tersebut, dihadiri langsung Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Tudi, dan Kasipidum Kejari Lingga beserta anggota lainnya. Pemaparan dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu memperlihatkan, keseriusan pemerintah dalam memberantas tindak pidana Pemilu melalui pembentukan Gakkumdu.
"Dalam rapat juga dibahas beberapa hal, agar kita punya pijakan untuk mengantisipasi berbagai potensi dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi selama proses Pemilu," sebutnya.
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas beberapa hal, tentang tingkat kerawanan yang bisa saja terjadi di wilayah Kabupaten Lingga. Pentingnya menyamakan persepsi ditengah semakin dekatnya, masa pencoblosan yang tinggal empat puluh hari lagi tersebut dan mengingat intensitas partai-partai peserta Pemilu dalam melakukan sosialisasi dan kampanye juga semakin intens.
Sementara itu Komisioner Bawaslu Lingga lainnya Ardi Aulia mengatakan, dalam kurun waktu beberapa bulan masa kampanye ini, sedikitnya Bawaslu sudah membubarkan empat pertemuan yang dianggap ilegal karena tidak mengantongi izin dari Panwaslu setempat.
"Kalau sanksi pidana memang belum ada, tapi yang kita bubarkan sudah ada empat kasus di wilayah Lingga," sebutnya. (Antara)
Pewarta : Nurjali
Editor : Kabiro kepri
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polres Lingga gelar pelatihan penjamah makanan bagi relawan SPPG optimalkan MBG
28 January 2026 9:13 WIB
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
AS izinkan transaksi pengeboran, ekspor, hingga jual beli minyak Venezuela
30 January 2026 12:23 WIB
TNI AU tambah 58 personel ke Natuna perkuat pangkalan udara di wilayah perbatasan
26 January 2026 14:56 WIB
LKBN ANTARA perkuat publikasi percepatan rehabilitasi pascabencana Sumatera
22 January 2026 16:09 WIB