Batam (ANTARA) - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia akan menuntut peningkatan kesejahteraan tenaga honorer pemerintah, dalam peringatan Hari Buruh atau, May day, 1 Mei 2019.
"Kami meminta pemerintah memperhatikan kesejahteraan pegawai honorer," kata Panglima Koordinator Daerah Garda Metal FSPMI Kota Batam, Suprapto di Batam, Selasa.
Menurut dia, upah yang dibayarkan pemerintah kepada tenaga honorer masih jauh di bawah Upah Minimum Kota Batam, Rp3,8 juta.
Siapa pun yang menjadi Presiden 2019-2024 kelak, harus memperhatikan seluruh pekerja, termasuk tenaga honorer pemerintah.
"Ini sudah menjadi konsentrasi kami dalam beberapa tahun kemarin. Bagaimana pun tenaga honorer adalah pekerja juga. Buruhnya negara digaji di bawah UMK," kata dia.
Selain menuntut peningkatan kesejahteraan tenaga honorer, FSPMI juga mengajukan beberapa tuntutan lain, di antaranya penghapusan PP 78/2019 tentang pengupahan dan menuntut Gubernur Kepri menetapkan Upah Minimum Sektoral 2019.
Menurut dia, PP 78/2015 tidak berpihak kepada buruh, karena hanya melandaskan penetapan UMK dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi saja.
"Tetap menolak PP 78/2015, kami meminta Presiden segera mencabut PP mengenai pengupahan, karena itu mengebiri hak pekerja berunding tentang UMK," kata dia.
Pekerja juga menolak praktek "outsourcing" berkedok magang di perusahaan, karena pekerja dibayar tidak sesuai dengan UMK.
Rencananya, aksi memperingati Hari Buruh di Batam akan dipusatkan di Kantor Perwakilan Gubernur setempat di Graha Kepri
"Akan ada ada teatrikal, dan berbagai kegiatan lain. Perkiraan kami akan dihadiri 3.000 sampai5.000 pekerja" kata dia.
"Kami meminta pemerintah memperhatikan kesejahteraan pegawai honorer," kata Panglima Koordinator Daerah Garda Metal FSPMI Kota Batam, Suprapto di Batam, Selasa.
Menurut dia, upah yang dibayarkan pemerintah kepada tenaga honorer masih jauh di bawah Upah Minimum Kota Batam, Rp3,8 juta.
Siapa pun yang menjadi Presiden 2019-2024 kelak, harus memperhatikan seluruh pekerja, termasuk tenaga honorer pemerintah.
"Ini sudah menjadi konsentrasi kami dalam beberapa tahun kemarin. Bagaimana pun tenaga honorer adalah pekerja juga. Buruhnya negara digaji di bawah UMK," kata dia.
Selain menuntut peningkatan kesejahteraan tenaga honorer, FSPMI juga mengajukan beberapa tuntutan lain, di antaranya penghapusan PP 78/2019 tentang pengupahan dan menuntut Gubernur Kepri menetapkan Upah Minimum Sektoral 2019.
Menurut dia, PP 78/2015 tidak berpihak kepada buruh, karena hanya melandaskan penetapan UMK dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi saja.
"Tetap menolak PP 78/2015, kami meminta Presiden segera mencabut PP mengenai pengupahan, karena itu mengebiri hak pekerja berunding tentang UMK," kata dia.
Pekerja juga menolak praktek "outsourcing" berkedok magang di perusahaan, karena pekerja dibayar tidak sesuai dengan UMK.
Rencananya, aksi memperingati Hari Buruh di Batam akan dipusatkan di Kantor Perwakilan Gubernur setempat di Graha Kepri
"Akan ada ada teatrikal, dan berbagai kegiatan lain. Perkiraan kami akan dihadiri 3.000 sampai5.000 pekerja" kata dia.