Tanjungpinang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau menegaskan pembukaan kotak suara dilakukan secara nasional untuk menyiapkan data-data yang dibutuhkan dalam menghadapi gugatan.

"Pembukaan kotak suara dilakukan secara serentak. Sebanyak 13 kotak suara pada masing-masing kecamatan di seluruh daerah dibuka," kata Komisioner KPU Kepri Arison, di Tanjungpinang, Kamis.

Ia menegaskan kotak suara yang dibuka itu bukan yang berisi surat suara, melainkan formulir rekapitulasi suara.

"Membuka kotak suara yang berisi surat suara merupakan hal yang tabu, kecuali diperintah Bawaslu atau pengadilan," ujarnya.

Arison mengatakan permasalahan yang terjadi di Batam saat pembukaan kotak suara disebabkan KPU Batam tidak menjelaskan secara terperinci alasan logistik pemilu itu dibuka.

"Pembukaan kotak suara yang berisi rekapitulasi suara itu sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi kebijakan itu ada aturannya," tegasnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kepri Indrawan mengatakan pihaknya tidak diundang KPU Kepri, serta KPU kabupaten dan kota saat pembukaan kotak suara.

"Di dalam surat yang diberikan ke berbagai instansi, tertulis ditembuskan kepada Bawaslu Kepri, namun kenyataannya kami tidak diundang. Kami sudah menegur KPU Kepri," katanya.

Pewarta : Nikolas Panama
Editor : Rusdianto Syafruddin
Copyright © ANTARA 2024