Natuna (ANTARA) - Bupati Natuna, Drs H A Hamid Rizal dan Maryamah, Kasubbid Dinas BPKPAD Natuna diperiksa penyidik Kejari Natuna di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) di Sei Timun, Senggarang, Tanjungpinang, Rabu (10/7) siang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Natuna, Juli Isnur Boy SH MH kepada Antaranews.com membenarkan hal tersebut. 

"Iya, diperiksa oleh Kejari Natuna, tempatnya di Kejati Kepri," tulisnya melalui pesan singkat.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, ia mengatakan pemeriksaan Bupati Natuna tersebut terkait kasus korupsi.

Diketahui sebelumnya, Kejari Natuna telah melayangkan surat pemanggilan kepada Bupati Natuna, Hamid Rizal dan Maryamah pada pekan lalu, namun Bupati Natuna tidak bisa hadir karena berada di Jepang untuk mengikuti pertemuan G20 bersama Presiden Jokowi.

Untuk pemanggilan Maryamah sendiri terkait dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif honorer di Sekretariat Daerah Bagian Umum Pemkab Natuna. 

Sebelumnya diketahui jaksa penyidik telah memeriksa kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah, SR dan HL pegawai honorer Staf Bidang Rumah Tangga di Bagian Umum Sekretariat Daerah Natuna.

Untuk Bupati sendiri Kajari belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus korupsi apa yang membuat Hamid Rizal diperiksa.

"Iya, kasus korupsi," jawabnya singkat.

Pewarta : Cherman
Editor : Rusdianto Syafruddin
Copyright © ANTARA 2024