Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah menunjuk Andi Muhammad Asrun sebagai kuasa hukum yang akan mendampingi Gubernur Kepri Nurdin Basirun dalam menghadapi perkara yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat ini gubernur bersama dua kepala dinas dan tiga staf Pemprov Kepri diketahui tengah diperiksa KPK di Jakarta, terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) suap dana izin reklamasi senilai 6.000 dolar Singapura pada Rabu (10/7).
"Saya sudah diminta Sekda Kepri, Arif Fadillah untuk mendampingi proses hukum yang tengah menjerat gubernur di KPK," kata Andi di Tanjungpinang, Kamis.
Andi juga menyatakan, penunjukan dirinya sebagai kuasa hukum gubernur itu tidak terlepas dari statusnya selaku pengacara Pemprov Kepri hingga saat ini.
Dalam kesempatan ini, Andi menyarankan agar gubernur kooperatif ketika diperiksa KPK. Tidak menutup-nutupi yang justru akan menyulitkan bahkan memberatkan proses hukum yang sedang berjalan.
"Kalau beliau menutup-nutupi terkait kasus ini, risikonya akan berat. Sebab, KPK tentunya sudah memiliki bukti-bukti yang kuat," ujarnya.
Dia berharap banyak dalam kasus tersebut gubernur tidak terlibat, melainkan hanya dimintai keterangan sebagai saksi oleh komisi anti rasuah ini.
"Sebab bisa saja dalam kasus ini gubernur tidak memerintahkan dan menginstruksikan kepala dinas terkait masalah perizinan itu. Sehingga ada kemungkinan beliau bisa dibebaskan," ujarnya.
Baca juga: KPK segel ruang rahasia Gubernur Kepulauan Riau
Baca juga: KPK bawa Gubernur Kepulauan Riau ke Jakarta
Baca juga: KPK segel ruang kerja Gubernur Kepri usai-OTT
Saat ini gubernur bersama dua kepala dinas dan tiga staf Pemprov Kepri diketahui tengah diperiksa KPK di Jakarta, terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) suap dana izin reklamasi senilai 6.000 dolar Singapura pada Rabu (10/7).
"Saya sudah diminta Sekda Kepri, Arif Fadillah untuk mendampingi proses hukum yang tengah menjerat gubernur di KPK," kata Andi di Tanjungpinang, Kamis.
Andi juga menyatakan, penunjukan dirinya sebagai kuasa hukum gubernur itu tidak terlepas dari statusnya selaku pengacara Pemprov Kepri hingga saat ini.
Dalam kesempatan ini, Andi menyarankan agar gubernur kooperatif ketika diperiksa KPK. Tidak menutup-nutupi yang justru akan menyulitkan bahkan memberatkan proses hukum yang sedang berjalan.
"Kalau beliau menutup-nutupi terkait kasus ini, risikonya akan berat. Sebab, KPK tentunya sudah memiliki bukti-bukti yang kuat," ujarnya.
Dia berharap banyak dalam kasus tersebut gubernur tidak terlibat, melainkan hanya dimintai keterangan sebagai saksi oleh komisi anti rasuah ini.
"Sebab bisa saja dalam kasus ini gubernur tidak memerintahkan dan menginstruksikan kepala dinas terkait masalah perizinan itu. Sehingga ada kemungkinan beliau bisa dibebaskan," ujarnya.
Baca juga: KPK segel ruang rahasia Gubernur Kepulauan Riau
Baca juga: KPK bawa Gubernur Kepulauan Riau ke Jakarta
Baca juga: KPK segel ruang kerja Gubernur Kepri usai-OTT