Logo Header Antaranews Kepri

Bapenda Kepri dorong animo masyarakat bayar pajak lewat pemutihan PKB

Selasa, 26 Agustus 2025 16:22 WIB
Image Print
Kepala Bapenda Kepri Abdullah (ANTARA/Jessica)

Batam (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berupaya mendorong animo masyarakat dalam membayar pajak melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 15 November 2025.

Kepala Bapenda Kepri Abdullah di Batam, Selasa mengatakan untuk di Kota Batam animo masyarakat meningkat hingga 20 persen setelah adanya program pemutihan PKB dan BBNKB.

“Jika di Batam, mungkin kemarin terakhir persentasenya naik 20 persen. Alhamdulillah. Jadi, dengan naiknya yang bayar pajak, maka naik juga pendapatan daerah di Batam. Dan kami melihat, sekarang sudah mulai lagi masyarakat, mungkin makin banyak yang bayar pajak,” ujar dia.

Selain menghadirkan program pemutihan PKB dan BBNKB, Bapenda Kepri juga menggelar Gebyar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2025, dimana setiap wajib pajak yang melunasi PKB mulai 1 Januari hingga 30 Oktober 2025 berkesempatan mengikuti undian berhadiah 10 paket umrah bagi Muslim atau paket wisata bagi non-Muslim.

“Makanya kami buat lagi program gebyar pajak, mudah-mudahan dengan ada gebyar pajak. Melalui program pemutihan pajak ada stimulus yang kami berikan. Hal ini perlu kita dorong sama-sama,” ujar Abdullah.

Ia menyampaikan hingga saat ini capaian PKB di Batam sudah mencapai Rp177 miliar atau 62 persen dan BBNKB mencapai Rp166 atau 47 persen.

Abdullah menjelaskan sebelum adanya program pemutihan pajak kendaraan, animo masyarakat sempat mengalami penurunan.

“Ya mungkin memang kondisi perekonomian kita juga salah satu faktor. Kita harus sadari itu. Namun demikian kita tidak boleh juga patah semangat,” kata dia.

Program pemutihan PKB ini berlangsung sejak 1 Juli - 15 November 2025, dengan rincian pembebasan sanksi administrasi PKB 100 persen, pengurangan pokok pajak PKB, pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan pembebasan pokok BBNKB II.



Pewarta :
Editor: Jessica Allifia Jaya Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2026