Lingga (ANTARA) - Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sumber Danamas, Kabupaten Lingga membantah terkait adanya pelaporan yang dilakukan oleh salah satu nasabahnya Annisatun Yatimah, melalui kuasa hukumnya Kantor Etos, beberapa waktu yang lalu.

"Kami tidak bisa jelaskan panjang lebar, yang jelasnya isi dari laporan nasabah yang diberitakan kemarin itu, kita pastikan tidak benar," ucap Direktur Bank Danamas Lingga, Jonli Tan, kepada Antara, Sabtu.

Menurutnya sejauh ini tidak ada pemberitahuan adanya laporan nasabah ke Polres Lingga. Ia  mengaku pihaknya tidak pernah dimintai keterangan terkait nasabah yang merasa dirugikan tersebut.

Dirinya juga mempertanyakan data dari nasabah ataupun kuasa hukumnya yang dikabarkan telah memberikan keterangan ke Kepolisian, melalui surat perlindungan hukum.

"Mereka punya data tidak. Kita institusi perbankan, setiap transaksi ada buktinya," lanjutnya lagi.

Menurutnya, jika kuasa hukum atau pelapor tidak ada data valid dan jelas serta hanya berdasarkan ucapan semata kemudian memberikan keterangan di media, maka bisa digolongkan ke hoax dan pelanggaran undang-undang.

Untuk menangani persoalan ini dirinya mengaku sudah menunjuk kuasa hukumnya, untuk menjawab dugaan somasi yang ditembuskan ke Polres Lingga.

"Lebih lanjut bisa tanyakan ke Polres, kami sudah serahkan ke polres lewat kuasa hukum. Kami tekankan kabar yang beredar tidak benar," tutupnya. (Antara)

Pewarta : Nurjali
Editor : Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2024