Bank Danamas Lingga dilaporkan Nasabah ke Polisi

id Bank Danamas Lingga dilaporkan Nasabah ke Polisi lingga

Bank Danamas Lingga dilaporkan Nasabah ke Polisi

Bank Danamas di Dabosingkep Kabupaten Lingga (Nurjali)

Setelah tidak ada tanggapan dari pihak Bank, saya tetap melakukan pembayaran kepada bank dari bulan Desember 2015 sampai kemarin, sampai bulan Desember 2018, yang diangsur perbulannya sekitar Rp6 juta lebih
Lingga (ANTARA) - Nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sumber Danamas, Dabosingkep, Kabupaten Lingga, melaporkan manajeman bank tersebut  ke Polres Lingga, melalui kuasa hukumnya Kantor Hukum Etos

Pelaporan dilakukan karena  pelayanan bank dinilai tidak memenuhi hak nasabah.

"Suami saya pernah meminjam sejumlah uang di BpR tersebut, dan angsuran itu sudah kami penuhi, dan hanya tersisa beberapa juta untuk asuransi tapi tidak dibayarkan, itu yang kami laporkan kepada berwajib," kata Anisatun Yatimah, melalui perwakilan kuasa hukumnya kepada Antara, Rabu.

Pelapor mengatakan, peminjaman tersebut terjadi pada bulan Agustus 2015, atau empat tahun yang lalu. Pada perjanjian kredit tersebut, pihak Bank bersedia memberikan pinjaman sebesar Rp300 juta rupiah kepada suaminya atas nama Yuspan. Pada saat pencairan pinjaman tersebut, pihak bank  sudah melakukan pemotongan sejumlah uang kepada suaminya, sebagai jaminan asuransi.

Nasib naas pada sekitar bulan Desember 2015, suami yang bersangkutan meninggal dunia hal ini mengakibatkan pihak BPR  menagih ke dirinya. Sebagai ahli waris dirinya sempat menanyakan kepada pihak bank perihal asuransi yang telah dipotong, oleh bank  tersebut.

"Setelah tidak ada tanggapan dari pihak bank, saya tetap melakukan pembayaran kepada bank dari bulan Desember 2015 sampai kemarin, sampai bulan Desember 2018, yang diangsur perbulannya sekitar Rp6 juta lebih," sebutnya.

Dari angsuran tanggal 04 Desember 2015 sampai dengan 10 Desember 2018 tersebut, total yang sudah disetorkan ke pihak bank yaitu sebesar Rp227.500.000,-. Dengan pembayaran terakhir yaitu sebesar Rp2.500.000,- rupiah. 

"Setelah itu kami tidak mengangsur karena  kami pertanyakan potongan 12 juta. Tetapi pada bulan Februari, pihak PT. BPR Sumber Danamas malah menyemprot rumah dengan cat bahwa rumah itu dalam pengawasan dan akan dilelang," sebutnya.

Atas kejadian tersebut, dirinya akhirnya memutuskan untuk melaporkan pihak BPR Sumber Danamas, kepada pihak kepolisian melalui kuasa hukumnya Kantor Hukum Etos yang beralamat di Pekanbaru Riau.

Sementara itu pihak PT BPR Danamas belum dapat dikonfirmasi. (Antara)    

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE