Batam (ANTARA) - Kota Batam Kepulauan Riau kekurangan seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum, karena KPU RI baru melantik 4 orang, menggantikan 5 anggota lama yang diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, beberapa waktu lalu.

Anggota KPU Kepri Koordinator Wilayah Kota Batam, Widiyono Agung di Batam, Jumat, mengatakan penetapan seorang komisioner lainnya, masih menunggu keputusan KPU RI.

"Tunggu kebijakan KPU RI. Mudah-mudahan Januari 2020 sudah beres," kata Agung.

DKPP memberhentikan 5 orang KPU Batam dalam kasus yang diajukan seorang caleg. Untuk mendapatkan penggantinya, KPU RI memanggil peserta seleksi KPU sebelumnya, dengan nomor urut 6-10.

Namun, saat verifikasi, seorang peserta seleksi menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu Legislatif 2019, sehingga dinilai tidak memenuhi syarat dan batal dilantik.

Karena itulah, KPU RI hanya melantik 4 orang komisioner KPU Batam.

Agung mengatakan, mekanisme penetapan anggota KPU selanjutnya belum diatur. Namun, berdasarkan pengalaman di daerah lain, anggota selanjutnya diambil dari peserta seleksi nomor urut 11-20.

"Nanti dilakukan klarifikasi dan wawancara lagi, biasanya oleh KPU provinsi," kata dia.

Setelah didapatkan dua besar, baru diserahkan ke KPU RI untuk dipilih dan ditetapkan.

Dalam kesempatan itu, ia membantah adanya wacana untuk mengurangi anggota KPU kabupaten kota menjadi 4 orang, dengan mengurangi divisi hukum.

"Itu tidak benar, tetap lima," kata dia.

Di tempat terpisah, anggota KPU Batam William Seipattiratu, mengatakan, untuk sementara akan ada anggota yang rangkap jabatan divisi, sampai seorang anggota KPU lainnya dilantik.

"Memang dirangkap dulu," kata dia.
 

Pewarta : Yuniati Jannatun Naim
Editor : Rusdianto Syafruddin
Copyright © ANTARA 2024