Tangerang (ANTARA) -
Pemerintah Kota Tangerang akan mengadakan ngunduh mantu yakni nikah massal sekaligus tasyakuran ulang tahun ke-27 Kota Tangerang pada tanggal 28 Februari 2020 mendatang di Pusat Pemerintah Kota Tangerang.
"Kita akan mengundang mereka yang sudah mengikuti sidang isbat untuk hadir bersama keluarga, sekaligus mendoakan mereka agar menjadi keluarga yang Sakinah, Mawaddah, Warahmah," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Tangerang, Banten, Minggu.
Untuk itu, Arief mengimbau bagi masyarakat Kota Tangerang yang belum memiliki surat nikah dapat mendaftarkan ke kelurahan dan kecamatan di wilayahnya masing-masing.
"Insyaa Allah pemerintah terus berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat. Maka jangan sungkan untuk bertanya dan meminta bantuan kepada kami," ungkapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) bekerjasama dengan Pengadilan Agama Negeri Kota Tangerang menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu Kota Tangerang tahun 2020 bagi masyarakat Kota Tangerang.
Hadir dalam acara tersebut Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, Sekda Kota Tangerang Herman Suwarman, Kepala DP3AP2KB Heryanto, Dandim 0506/Tgr Wisnu Kurniawan dan Kapolres Metro Tangerang Kota Sugeng Hariyanto.
Kepala Dinas DP3AP2KB Heryanto menjelaskan bahwa pada sidang isbat nikah tahun 2020 masyarakat yang mendaftar berjumlah 121 pasang, namun yang terverifikasi dan terpenuhi persyaratan hanya 100 pasang. "Pasangan yang mendaftar sidang isbat di usia 40 tahun hingga 60 tahun," ucapnya.
Pemerintah Kota Tangerang akan mengadakan ngunduh mantu yakni nikah massal sekaligus tasyakuran ulang tahun ke-27 Kota Tangerang pada tanggal 28 Februari 2020 mendatang di Pusat Pemerintah Kota Tangerang.
"Kita akan mengundang mereka yang sudah mengikuti sidang isbat untuk hadir bersama keluarga, sekaligus mendoakan mereka agar menjadi keluarga yang Sakinah, Mawaddah, Warahmah," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Tangerang, Banten, Minggu.
Untuk itu, Arief mengimbau bagi masyarakat Kota Tangerang yang belum memiliki surat nikah dapat mendaftarkan ke kelurahan dan kecamatan di wilayahnya masing-masing.
"Insyaa Allah pemerintah terus berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat. Maka jangan sungkan untuk bertanya dan meminta bantuan kepada kami," ungkapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) bekerjasama dengan Pengadilan Agama Negeri Kota Tangerang menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu Kota Tangerang tahun 2020 bagi masyarakat Kota Tangerang.
Hadir dalam acara tersebut Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, Sekda Kota Tangerang Herman Suwarman, Kepala DP3AP2KB Heryanto, Dandim 0506/Tgr Wisnu Kurniawan dan Kapolres Metro Tangerang Kota Sugeng Hariyanto.
Kepala Dinas DP3AP2KB Heryanto menjelaskan bahwa pada sidang isbat nikah tahun 2020 masyarakat yang mendaftar berjumlah 121 pasang, namun yang terverifikasi dan terpenuhi persyaratan hanya 100 pasang. "Pasangan yang mendaftar sidang isbat di usia 40 tahun hingga 60 tahun," ucapnya.