Imigrasi amankan 13 WNA bekerja di perusahaan fiktif PMA di Kota Batam

id Imigrasi,Operasi Wira Waspada,WNA bermasalah,perusahaan fiktif,tindak pidana keimigrasian,kepri,batam

Imigrasi amankan 13 WNA bekerja di perusahaan fiktif PMA di Kota Batam

Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas saat konferensi pers terkait hasil Operasi Wira Waspada di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Kamis (13/03/2025). (ANTARA/Jessica)

Batam (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengamankan 13 orang warga negara asing yang bekerja serta mendirikan perusahaan fiktif dalam kegiatan penanaman modal asing (PMA) di Batam, Kepulauan Riau.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas Saffar M. Godam di Batam, Kamis, mengatakan selain 13 orang warga negara asing (WNA) yang telah diamankan, terdapat 13 orang WNA lainnya masih berada di wilayah Indonesia dan akan dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) keimigrasian.

"Sembilan orang yang berada di luar wilayah Indonesia akan dilakukan pembatalan izin tinggal keimigrasian," kata Godam dalam konferensi pers mengenai hasil Operasi Wira Waspada 2025.

Ia menjelaskan pengamanan WNA itu merupakan hasil pemeriksaan terhadap 12 perusahaan PMA yang masuk daftar pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Pemeriksaan itu dilakukan melalui Operasi Wira Waspada pada tanggal 11–12 Maret 2025 guna menekan potensi pelanggaran keimigrasian oleh WNA yang dijamin perusahaan PMA yang diduga tidak memenuhi persyaratan," ujar Godam.

Baca juga: BP3MI Kepri fasilitasi pemulangan PMI deportasi Malaysia kelima kalinya

Operasi ini dilaksanakan dengan metode pengawasan terbuka dan tertutup pada area yang telah ditentukan.

"Tim melakukan pengawasan dengan berbagai metode, termasuk pemeriksaan dokumen, inspeksi mendadak, serta pengumpulan informasi dari berbagai sumber. Kami ingin memastikan bahwa keberadaan WNA di Batam sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.

Selain itu, dalam operasi target wilayah industri, sebanyak delapan orang WNA diamankan karena diduga melanggar aturan keimigrasian.

"Satu orang warga negara Austria berinisial DB, yang merupakan pemegang ITAS (Izin Tinggal Terbatas) investor dan Direktur PT All About City diduga mendirikan perusahaan fiktif untuk memperpanjang masa tinggal di Indonesia tanpa aktivitas investasi yang jelas," ujar Godam.

Kemudian tiga orang warga negara China, yaitu JM, CC, dan CK diamankan saat beraktivitas di PT Chuang Sheng Metal.

"JM dan CC, yang memiliki ITAS investor, diduga menyalahgunakannya dengan bekerja sebagai buruh kasar. Sementara CK, yang hanya memiliki izin tinggal kunjungan, juga diduga melanggar aturan dengan bekerja di perusahaan tersebut," ujarnya.

Baca juga: Lanal Bintan berhasil gagalkan penyelundupan PMI nonpresedural di Selat Riau

Godam menambahkan empat orang warga negara China berinisial ZH, MN, LH, dan LZ kedapatan bekerja di PT Sun Gold Solar, meskipun hanya memiliki izin tinggal kunjungan sehingga diduga menyalahgunakan izin tersebut.

Selain operasi tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam juga sedang menindaklanjuti kasus tindak pidana keimigrasian tiga orang warga negara Bangladesh inisial FR, SK, dan SM yang masuk wilayah Indonesia tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi.

"Mereka diduga melakukan tindak pidana keimigrasian Pasal 113 Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," katanya.

Adapun satu orang warga negara India berinisial MT yang diduga memalsukan izin tinggal terbatas diamankan ketika petugas melakukan pengawasan keimigrasian di kawasan Sagulung, Batam.

WNA tersebut diduga melakukan tindak pidana keimigrasian Pasal 121 huruf b Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga: Imigrasi Batam tolak terbitkan 9 paspor terindikasi PMI ilegal



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi amankan 13 WNA bekerja di perusahaan fiktif PMA di Batam

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE