Tambelan, Kepri (ANTARA) - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Ranting Kecamatan Tambelan sebelumnya sudah membuat kearifan lokal mengenai jarak tangkap ikan bagi nelayan daerah lain yang beroperasi di perairan Tambelan sejak 2018 silam.
"Bahkan sudah kami sebarkan kepada setiap kapal ikan yang masuk ke Tambelan sebagai suatu kearifan lokal yang sudah disepakati," kata Ketua HNSI ranting Tambelan, Syamsuddin kepada Antara, Jumat.
Arsip penetapan kearifan lokal yang ditandatangi oleh HNSI ranting Tambelan bersama dan Camat Tambelan Hidayat Z.A pada Minggu, 9 September 2018 tersebut menyebutkan bahwa;
Untuk kapal nelayan yang berasal dari luar Kecamatan Tambelan yang menggunakan alat bantu penangkapan berupa lampu penerangan hanya dibenarkan beroperasi di atas 20 mil dari pantai pulau terluar Kecamatan Tambelan.
Selanjutnya, untuk kapal nelayan yang berasal dari luar Kecamatan Tambelan yang menggunakan alat tangkap pukat (semua jenis) hanya dibenarkan beroperasi di atas 20 mil dari pantai pulau terluar Kecamatan Tambelan.
Sementara kondisi di perairan, kapal ikan daerah lain yang beroperasi di laut Tambelan diduga sering melanggar jarak tangkap masyarakat nelayan Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan.
"Perihal tersebut sering kali dikeluhkan nelayan Tambelan yang disampaikan kepada HNSI Tambelan," tegasnya.
Keluhan masyarakat Tambelan tersebut juga sering dibawa ke Pemerintah Kecamatan Tambelan bersama unsur pimpinan kecamatan (Uspika) di Tambelan untuk dibahas bersama.
"Seingat saya sejak jaman Camat Tambelan Wan Khaidir perihal ini sudah kami sampaikan dan sampai saat ini sudah pernah dibahas, tapi tidak selesai," tegas Syamsuddin.
"Bahkan sudah kami sebarkan kepada setiap kapal ikan yang masuk ke Tambelan sebagai suatu kearifan lokal yang sudah disepakati," kata Ketua HNSI ranting Tambelan, Syamsuddin kepada Antara, Jumat.
Arsip penetapan kearifan lokal yang ditandatangi oleh HNSI ranting Tambelan bersama dan Camat Tambelan Hidayat Z.A pada Minggu, 9 September 2018 tersebut menyebutkan bahwa;
Untuk kapal nelayan yang berasal dari luar Kecamatan Tambelan yang menggunakan alat bantu penangkapan berupa lampu penerangan hanya dibenarkan beroperasi di atas 20 mil dari pantai pulau terluar Kecamatan Tambelan.
Selanjutnya, untuk kapal nelayan yang berasal dari luar Kecamatan Tambelan yang menggunakan alat tangkap pukat (semua jenis) hanya dibenarkan beroperasi di atas 20 mil dari pantai pulau terluar Kecamatan Tambelan.
Sementara kondisi di perairan, kapal ikan daerah lain yang beroperasi di laut Tambelan diduga sering melanggar jarak tangkap masyarakat nelayan Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan.
"Perihal tersebut sering kali dikeluhkan nelayan Tambelan yang disampaikan kepada HNSI Tambelan," tegasnya.
Keluhan masyarakat Tambelan tersebut juga sering dibawa ke Pemerintah Kecamatan Tambelan bersama unsur pimpinan kecamatan (Uspika) di Tambelan untuk dibahas bersama.
"Seingat saya sejak jaman Camat Tambelan Wan Khaidir perihal ini sudah kami sampaikan dan sampai saat ini sudah pernah dibahas, tapi tidak selesai," tegas Syamsuddin.