Selama PSBB kegiatan perayaan dilarang
Selasa, 7 April 2020 22:32 WIB
Pejalan kaki melintas di trotoar Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pemerintah telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.hp.
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang masyarakat melakukan kegiatan perayaan yang dapat mengumpulkan masa dalam jumlah besar selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta dan sekitarnya.
"Pernikahan tidak dilarang tapi dilakukan di Kantor KUA kemudian resepsi ditiadakan. Begitu juga kegiatan perayaan lain, seperti ritual khitan, perayaannya ditiadakan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangannya di Balai Kota, Jakarta, Selasa.
Anies mengatakan akan ada sanksi tegas bagi masyarakat yang melanggar ketentuan saat penerapan PSBB di Jakarta yang mulai efektif pada Jumat (10/4) mendatang.
"Kami tidak akan membiarkan kegiatan berjalan kalau itu berpotensi terjadi penularan," kata dia.
Lebih lanjut, Anies mengatakan akan ada sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum penerapan PSBB efektif dijalankan.
Untuk itu, dia meminta kepada masyarakat Jakarta untuk ikut menjalankan peraturan saat penerapan PSBB mulai efektif diberlakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 agar tidak meluas.
"Secara prinsip selama ini DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan itu mulai dari seruan bekerja di rumah, menghentikan belajar di sekolah dan mengalihkan jadi belajar di rumah, mengehentikan kegiatan peribadatan menjadikan beribadah di rumah dan pembatasn transportasi semua sudah kita lakukan tiga minggu," imbuhnya.***3***
"Pernikahan tidak dilarang tapi dilakukan di Kantor KUA kemudian resepsi ditiadakan. Begitu juga kegiatan perayaan lain, seperti ritual khitan, perayaannya ditiadakan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangannya di Balai Kota, Jakarta, Selasa.
Anies mengatakan akan ada sanksi tegas bagi masyarakat yang melanggar ketentuan saat penerapan PSBB di Jakarta yang mulai efektif pada Jumat (10/4) mendatang.
"Kami tidak akan membiarkan kegiatan berjalan kalau itu berpotensi terjadi penularan," kata dia.
Lebih lanjut, Anies mengatakan akan ada sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum penerapan PSBB efektif dijalankan.
Untuk itu, dia meminta kepada masyarakat Jakarta untuk ikut menjalankan peraturan saat penerapan PSBB mulai efektif diberlakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 agar tidak meluas.
"Secara prinsip selama ini DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan itu mulai dari seruan bekerja di rumah, menghentikan belajar di sekolah dan mengalihkan jadi belajar di rumah, mengehentikan kegiatan peribadatan menjadikan beribadah di rumah dan pembatasn transportasi semua sudah kita lakukan tiga minggu," imbuhnya.***3***
Pewarta : Yogi Rachman
Editor : Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemerintah terapkan pembatasan pergerakan pada 11-25 Januari 2021 di Jawa - Bali
06 January 2021 19:13 WIB, 2021
Terpopuler - Kesra
Lihat Juga
Telkomsel luncurkan Halo Optima untuk maksimalkan digital lifestyle pelanggan
30 September 2026 16:12 WIB