Tambelan, Bintan (ANTARA) - Sebanyak 3 desa di Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, belum bisa melakukan pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap 1 dari program Penanganan Dampak COVID-19 Pemerintah Kabupaten Bintan.

"Karena untuk proses pencairan harus ditandatangani oleh kades dan sekdes masing-masing desa," kata Kapolsek Tambelan, Ipda Missyamsu Alson, Selasa.

Sambung Alson, desa yang belum bisa melakukan pencairan BLT Dampak Covid-19 tahap 1 meliputi Desa Melayu dan Desa Kukup disebabkan kades tak berada di tempat, sedangkan Desa Pulau Pinang karena sekdes tak berada di Tambelan untuk pencairan BLT.

Sementara itu, untuk Desa Mentebung belum bisa menerima bantuan disebabkan lokasi jarak yang memakan waktu 6 jam perjalanan dari Tambelan ke Mentebung.

"Desa yang saat ini sudah melakukan pencairan BLT Dampak Covid-19 meliputi Desa Batu Lepuk, Desa Hilir, Kelurahan Teluk Sekuni, dan Desa Pulau Pengikik," kata Alson.

Dia memastikan bantuan langsung tunai tersebut terkawal dengan baik sampai ke masyarakat penerima bantuan dengan cara "door to door" atau dari rumah ke rumah.

Pendistribusian BLT juga melibatkan personil Koramil 07 Tambelan, Kecamatan Tambelan dan sejumlah perangkat desa di Kecamatan Tambelan.

Pengawalan dilakukan mulai dari proses pencairan di BPR Tambelan, sampai penyerahan ke masyarakat melalui pengawalan anggota polsek di setiap RT per desa.

Menurut Alson, bantuan yang dikawal aparat tersebut terbagi ke dalam BLT APBD RP 600.000 per bulan selama  April dan Mei yang diserahkan sebesar RP1.200.000 per kepala keluarga.

Kemudian, Bantuan Sosial Pangan senilai RP 400.000 per bulan selama April sampai Mei sebesar RP 800.000 setiap kepala keluarga.

Pewarta : Saud Mc Kashmir
Editor : Rusdianto Syafruddin
Copyright © ANTARA 2024