Jakarta (ANTARA) -
"Saya berharap eksepsi itu bisa disadur dengan baik. Empat tahun saya kendalikan makanan rakyat pada saat COVID-19," ucap SYL saat ditemui usai sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu.
SYL mengatakan dirinya mengawali karier dari bawah dan menjadi pahlawan serta pejuang untuk negeri, bangsa, dan rakyat, terutama saat pandemi COVID-19 melanda Indonesia.
Dengan selesainya tahapan sidang eksepsi, SYL menegaskan akan menunggu jawaban dari majelis hakim dan mengaku siap berproses seperti apa yang seharusnya.
Baca juga: KPK kembali panggil dan periksa Hanan Supangkat dalam perkara TPPU SYL
Dalam sidang pembacaan eksepsi, kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, menyatakan keberatan terhadap dakwaan penuntut umum mengingat SYL merupakan seorang abdi negara yang telah mengabdikan sebagian besar hidupnya sebagai pamong pemerintahan, sejak menjabat sebagai lurah, camat, sekretaris daerah, bupati, wakil gubernur, gubernur Sulawesi Selatan, hingga menteri pertanian.
Djamaludin menambahkan ratusan penghargaan dan tanda jasa juga telah diberikan oleh negara kepada SYL. Setiap jenjang jabatan yang dilewati SYL bergelimang penghargaan dari berbagai pihak, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
"Termasuk pula penghargaan dari institusi Komisi Pemberantasan Korupsi yang sekarang menuntutnya," tutur Djamaludin.
Penyidik KPK jadwalkan pemanggilan ulang Ahmad Sahroni
KPK temukan uang belasan miliar saat menggeledah rumah pengusaha Hanan Supangkat
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Klaim jadi pahlawan saat COVID-19, SYL berharap eksepsinya diterima
Komentar