Batam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Batam Kepulauan Riau melakukan verifikasi faktual bakal calon pasangan kepala daerah dari jalur perseorangan Rian Ernest-Yusiani dengan tiga cara.

"Verifikasi faktual dilakukan oleh PPS dengan tiga cara," kata anggota KPU Batam William Seipattiratu di Batam, Senin.

Cara pertama, PPS bersama petugas yang ditunjuk mendatangi alamat setiap pendukung bakal calon kepala daerah jalur perseorangan, dan mengkonfirmasi dukungannya.

"PPS akan mendatangi alamat masing-masing pendukung selama 14 hari. Kalau tidak bisa ditemui, PPS bisa menggunakan cara kedua," kata Willy.

PPS meminta tim penghubung untuk mengumpulkan pendukung bakal calon pasangan kepala daerah di kelurahan, agar bisa dilakukan verifikasi faktual.

Dan apabila cara kedua ini tidak bisa dilancarkan, maka PPS bisa meminta tim penghubung untuk menyuruh pendukung datang ke kantor PPS.

"Kalau tidak datang juga, maka statusnya tidak memenuhi syarat," kata dia.

Setiap melakukan verifikasi dukungan, PPS dan petugas membawa sejumlah dokumen.

Awalnya, petugas akan mencocokkan data pendukung berdasarkan berkas yang sudah diserahkan ke KPU. Lalu petugas akan menanyakan kebenaran dukungannya. Bila warga membenarkan, maka akan dicek memenuhi syarat (MS).

Namun, bila dalam proses verifikasi itu warga menyatakan tidak mendukung, maka akan diminta menandatangani lampiran dan surat pernyataan tidak mendukung.

Dan bagi warga yang membantah telah mendukung, tapi tidak mau menemui petugas secara langsung dengan alasan COVID-19, maka bisa mengunduh formulir di website KPU.

"Tandatangani, lalu 'upload'. Mekanisme seperti itu diatur," kata dia.


 

Pewarta : Yuniati Jannatun Naim
Editor : Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2024