Batam (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengawasi 21 orang warga negara asing (WNA) tanpa paspor yang tinggal di satu hotel di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi
Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam Rizky Yudhaikawira di Batam, Kamis, mengatakan deportasi segera dilakukan setelah dokumen perjalanan orang asing yang merupakan ABK Kapal MT Arman itu diserahkan oleh KLHK.
"Sesuai dengan hasil rapat kemarin dalam waktu dekat kita akan melakukan tindakan administratif keimigrasian, salah satunya pendeportasian. Nanti kita akan update lagi, setelah ini semua masih berjalan karena melibatkan banyak instansi, tentu kita tidak serta merta melakukan pendeportasian," kata Rizky.
Ia menjelaskan ke-21 orang tersebut diketahui sedang dalam proses persidangan perkara pencemaran limbah oleh tanker MT Arman di Pengadilan Negeri Batam.
"Kami dari Imigrasi dalam hal ini akan melakukan penindakan tegas dalam waktu dekat, karena ini masalahnya di KLHK
(Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), kami masih menunggu dan melakukan komunikasi intens untuk bisa kemudian diserahkan ke Imigrasi untuk dilakukan penindakan," kata dia.
Penasehat Hukum Terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz yang merupakan kapten kapal MT Arman, Pahrur Dalimunthe mengatakan keberadaan ABK di hotel berdasarkan perintah kapten kapal.
Hal tersebut mengingat agenda pembuktian dalam perkara sudah selesai dan ABK mengalami penurunan kesehatan akibat terlalu lama berada di kapal.
"Jadi ketika pembuktian sudah selesai harusnya dipulangkan. Kasus-kasus lain begitu kok, mereka saksi bebas, sama dengan kita saat dipanggil ke pengadilan setelah memberikan saksi kita bebas mau
kemanapun. Cuma bedanya mereka warga negara asing, makanya kita minta KLHK kembalikan paspor mereka," ujar Pahrur.
Pahrur menyayangkan tindakan penyidik KLHK yang menahan paspor ABK, padahal pada ABK tersebut hanya berstatus saksi.
Sebelumnya, KLHK menetapkan nakhoda kapal MT Arman 114 berbendera Iran berinisial MMA (42 tahun) sebagai tersangka pembuangan (dumping) limbah B3 atau limbah minyak hitam di Perairan Natuna, Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani menyebutkan penetapan tersangka ini merupakan proses lanjutan dari hasil penangkapan yang dilakukan oleh Bakamla RI terhadap kapal MT Arman 114 pada tanggal 7 Juli 2023.
"MMA warga negara Mesir telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KLHK, atas pembuangan limbah di Perairan Natuna, Kepulauan Riau beberapa waktu lalu," ujarnya saat menggelar konferensi pers di Batam Kepulauan Riau.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi awasi 21 WNA tanpa paspor tinggal di Batam
Berita Terkait
Pemko Tanjungpinang perpanjang pendaftaran CPNS hingga 10 September
Minggu, 8 September 2024 11:08 Wib
Pemkab Natuna Kepri gelar pertandingan permainan tradisional gasing
Minggu, 8 September 2024 10:45 Wib
Warga terdampak Rempang Eco-City bahagia segera tempati rumah baru di Tanjung Banon
Minggu, 8 September 2024 9:17 Wib
Damkar Bintan Utara kewalahan menangani karhutla karena mobil rusak
Minggu, 8 September 2024 8:10 Wib
KPU Karimun tunggu para bakal paslon perbaiki berkas
Minggu, 8 September 2024 7:33 Wib
4 wilayah di Kepri berpotensi hujan disertai kilat pagi ini
Minggu, 8 September 2024 7:31 Wib
BPS catat 707.962 kunjungan wisman ke Batam 2024
Minggu, 8 September 2024 7:05 Wib
Warga gelar Shalat Hajat peringati satu tahun peristiwa Rempang
Minggu, 8 September 2024 6:11 Wib
Komentar