KPU Kepri terpaksa batalkan puluhan undangan cabut undi paslon
Kamis, 24 September 2020 16:12 WIB
Anggota KPU Kepri Parlindungan Sihombing (Nikolas Panama)
Tanjungpinang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau terpaksa membatalkan puluhan undangan pelaksanaan tahapan cabut undian nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Anggota KPU Kepri Parlindungan Sihombing di Tanjungpinang, Kamis, mengatakan pembatalan undangan itu sebagai upaya pembatasan jumlah orang yang mengikuti pelaksanaan tahapan pencabutan undian nomor urut pasangan calon untuk mencegah penularan COVID-19.
Pembatalan undangan itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 6/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19. Peraturan itu diterima KPU Kepri tadi subuh.
Undangan yang dibatalkan antara lain untuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, dan pendukung pasangan calon yang awalnya masing-masing sembilan orang menjadi satu orang.
Selain itu, kata Parlindungan, wartawan juga tidak dapat meliput di dalam ruangan pelaksanaan kegiatan, melainkan disiapkan tempat khusus di luar ruangan.
Wartawan hanya dapat menyaksikan kegiatan itu yang disiarkan secara langsung melalui facebook dengan akun KPU Provinsi Kepulauan Riau.
Jumlah anggota Bawaslu Kepri yang dapat menghadiri kegiatan itu juga dibatasi.
"Dari lima orang anggota Bawaslu Kepri, hanya dua orang yang diperkenankan masuk ruangan," ujarnya.
KPU Kepri minta maaf atas kebijakan tersebut. Ia berharap seluruh pihak memahami kondisi pilkada di masa pandemi sehingga KPU harus melakukan penyesuaian kebijakan untuk mencegah penularan COVID-19.
"Kami berharap tahapan pencabutan undian nomor urut paslon berjalan lancar, dan disaksikan publik melalui siaran langsung di facebook," katanya.
Sehari yang lalu, KPU Kepri menetapkan tiga pasang Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, Ansar Ahmad-Marlin Agustina, Soerya Respationo-Iman Sutiawan dan Isdianto-Suryani.
Anggota KPU Kepri Parlindungan Sihombing di Tanjungpinang, Kamis, mengatakan pembatalan undangan itu sebagai upaya pembatasan jumlah orang yang mengikuti pelaksanaan tahapan pencabutan undian nomor urut pasangan calon untuk mencegah penularan COVID-19.
Pembatalan undangan itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 6/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19. Peraturan itu diterima KPU Kepri tadi subuh.
Undangan yang dibatalkan antara lain untuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, dan pendukung pasangan calon yang awalnya masing-masing sembilan orang menjadi satu orang.
Selain itu, kata Parlindungan, wartawan juga tidak dapat meliput di dalam ruangan pelaksanaan kegiatan, melainkan disiapkan tempat khusus di luar ruangan.
Wartawan hanya dapat menyaksikan kegiatan itu yang disiarkan secara langsung melalui facebook dengan akun KPU Provinsi Kepulauan Riau.
Jumlah anggota Bawaslu Kepri yang dapat menghadiri kegiatan itu juga dibatasi.
"Dari lima orang anggota Bawaslu Kepri, hanya dua orang yang diperkenankan masuk ruangan," ujarnya.
KPU Kepri minta maaf atas kebijakan tersebut. Ia berharap seluruh pihak memahami kondisi pilkada di masa pandemi sehingga KPU harus melakukan penyesuaian kebijakan untuk mencegah penularan COVID-19.
"Kami berharap tahapan pencabutan undian nomor urut paslon berjalan lancar, dan disaksikan publik melalui siaran langsung di facebook," katanya.
Sehari yang lalu, KPU Kepri menetapkan tiga pasang Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, Ansar Ahmad-Marlin Agustina, Soerya Respationo-Iman Sutiawan dan Isdianto-Suryani.
Pewarta : Nikolas Panama
Editor : Rusdianto Syafruddin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
TNI AU tambah 58 personel ke Natuna perkuat pangkalan udara di wilayah perbatasan
26 January 2026 14:56 WIB
LKBN ANTARA perkuat publikasi percepatan rehabilitasi pascabencana Sumatera
22 January 2026 16:09 WIB
Trump 'murka' ancam tarif 200 persen jika Marcon tak jadi Dewan Perdamaian Gaza
20 January 2026 14:30 WIB