Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, menetapkan batas definitif tujuh kampung tua yang bersinggungan dengan hutan lindung.

"Untuk saat ini, alhamdulillah sudah tujuh kampung tua yang berurusan dengan hutan lindung sudah 'clear'," kata Sekretaris Dinas Pertanahan Batam, Ismit Ismail di Batam, Jumat.

Pemerintah bersama masyarakat memasang batas definitif kawasan hutan, sebagai tanda sudah tidak ada persoalan lagi terkait kampung tua yang bersinggungan dengan hutan lindung.

Tujuh kampung tua yang wilayahnya sudah jernih, yaitu Tereh, Teluk Lengung, Dapur 12, Tanjunggubdap, Tiangwangkang, Setengar, dan Belian.

Ia mengatakan penetapan batas definitif itu merupakan bukti Pemkot Batam bertekad menyelesaikan persoalan kampung tua.

"Kita sudah siapkan anggaran, dan yang di lapangan sudah ada tim dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XII-Kepri, BPN, serta Dinas Pertanahan Batam," kata dia.

Sementara itu, Ketua Umum Rumpun Khazanah Warisan Batam (RKWB), Machmur Ismail, menyatakan penyelesaian masalah kampung tua dan hutan lindung itu merupakan kabar gembira bagi RKWB yang selama ini terus mengawal proses sertifikasi Kampung Tua tersebut.

"Ini hasil perjuangan bersama RKWB, Dinas Pertanahan, BPN, juga didukung penuh Wali Kota Batam," tutur Machmur.

Machmur juga mengapresiasi Pemkot Batam yang terus memperjuangkan sertifikasi Kampung Tua.

Pewarta : Yuniati Jannatun Naim
Editor : Nurjali
Copyright © ANTARA 2024