Jakarta (ANTARA) - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan putusan etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap Ketua MK Anwar Usman tidak menggugurkan putusan MK soal batas usia capres-cawapres yang membuat Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
"Yang jelas kepesertaan Mas Gibran sebagai pasangan cawapres secara hukum sudah sah, sudah selesai," kata Mahfud usai menghadiri Rakornas Penyelenggara Pemilu Tahun 2023 di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan saat ini berbagai persoalan di MK yang belum terselesaikan harus diselesaikan. Sebab, putusan MK merupakan putusan langsung yang memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan.
Putusan MK bersifat mengikat dan tidak hanya berlaku bagi para pihak, tetapi bagi seluruh masyarakat Indonesia.
"Sekarang persoalan MK-nya yang kita selesaikan, karena putusan MK itu sudah mengikat," tegasnya.
Baca juga:
Begini tanggapan Mahfud soal Anwar Usman diminta mundur
Jokowi sampaikan jangan sampai di atas makan bersama tetapi bawah masih ribut
KPU Batam ajak masyarakat wujudkan demokrasi damai pada Pemilu 2024
Untuk itu, dia mengatakan Pilpres 2024 harus berjalan sesuai dengan pasangan bakal capres dan wapres yang ada. Adapun pasangan calon yang sudah mendaftar ke KPU adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md. dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Mahfud, demokrasi harus memiliki riak-riak, akan tetapi tak sampai memecah belah berbagai pihak.
MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, yakni melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11).
Baca juga:
Pemkab Natuna mengajak warga untuk manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan
Kepri dan Sarawak jajaki kerja sama pembangunan dan investasi
BP Batam beri dukungan penuh Jamselinas XII guna dongkrak sektor pariwisata
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mahfud: Status Gibran sah usai Anwar dicopot sebagai Ketua MK
Berita Terkait
Dinkes Tanjungpinang lanjutkan program layanan KB gratis hingga Juni 2024
Jumat, 17 Mei 2024 15:09 Wib
KPU Natuna lantik 85 anggota PPK Pilkada 2024
Jumat, 17 Mei 2024 8:18 Wib
PDI Perjuangan usung Ahok di Pilkada Sumut 2024
Jumat, 17 Mei 2024 6:03 Wib
KPU Batam ingatkan PPK hal krusial pemutakhiran data pemilih
Kamis, 16 Mei 2024 18:09 Wib
Ganda putri Apri/Fadia pastikan siap tampil di Olimpiade Paris
Kamis, 16 Mei 2024 13:57 Wib
Jefridin nyatakan akan maju Pilkada Batam 2024
Rabu, 15 Mei 2024 15:25 Wib
Pemprov Kepri usul enam proyek strategis melalui Musrenbangnas 2024
Rabu, 15 Mei 2024 12:45 Wib
PPIH Embarkasi Batam: 1.340 calon haji sudah tiba di Madinah
Selasa, 14 Mei 2024 18:35 Wib
Komentar