Mahfud sebut status Gibran telah sah usai Anwar dicopot sebagai Ketua MK

id Mahfud MD,Gibran Rakabuming Raka,MKMK,Anwar Usman,Batas Usia Capres-Cawapres,pilpres,pemilu 2024

Mahfud sebut status Gibran telah sah usai Anwar dicopot sebagai Ketua MK

Menkopolhukam Mahfud MD saat ditemui usai menghadiri Rakornas Penyelenggara Pemilu Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (8/11/2023). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

Jakarta (ANTARA) - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan putusan etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap Ketua MK Anwar Usman tidak menggugurkan putusan MK soal batas usia capres-cawapres yang membuat Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

"Yang jelas kepesertaan Mas Gibran sebagai pasangan cawapres secara hukum sudah sah, sudah selesai," kata Mahfud usai menghadiri Rakornas Penyelenggara Pemilu Tahun 2023 di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan saat ini berbagai persoalan di MK yang belum terselesaikan harus diselesaikan. Sebab, putusan MK merupakan putusan langsung yang memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan.

Putusan MK bersifat mengikat dan tidak hanya berlaku bagi para pihak, tetapi bagi seluruh masyarakat Indonesia.

"Sekarang persoalan MK-nya yang kita selesaikan, karena putusan MK itu sudah mengikat," tegasnya.

Baca juga:
Begini tanggapan Mahfud soal Anwar Usman diminta mundur
Jokowi sampaikan jangan sampai di atas makan bersama tetapi bawah masih ribut
KPU Batam ajak masyarakat wujudkan demokrasi damai pada Pemilu 2024


Untuk itu, dia mengatakan Pilpres 2024 harus berjalan sesuai dengan pasangan bakal capres dan wapres yang ada. Adapun pasangan calon yang sudah mendaftar ke KPU adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md. dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Mahfud, demokrasi harus memiliki riak-riak, akan tetapi tak sampai memecah belah berbagai pihak.

MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, yakni melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11).

Baca juga:
Pemkab Natuna mengajak warga untuk manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan
Kepri dan Sarawak jajaki kerja sama pembangunan dan investasi
BP Batam beri dukungan penuh Jamselinas XII guna dongkrak sektor pariwisata


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mahfud: Status Gibran sah usai Anwar dicopot sebagai Ketua MK 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE