Gerindra: Putusan MK tentang batas usia tegaskan legitimasi Gibran

id Partai Gerindra,Gibran Rakabuming,Mahkamah Konstitusi,Putusan MK,Batas usia capres-cawapres,pemilu 2024,ketum dpp gerindra

Gerindra: Putusan MK tentang batas usia tegaskan legitimasi Gibran

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat menyalami peserta Jalan Sehat Satu Putaran di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (25/11/2023). (ANTARA FOTO/Hasrul Said/aww)

Jakarta (ANTARA) - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres dan cawapres menegaskan legitimasi konstitusional pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pilpres 2024.

"Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 menegaskan legitimasi konstitusional terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024," kata Dasco dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Dalam putusannya, lanjut Dasco, MK menolak dengan tegas permohonan pemohon yang secara substansi ingin mengubah kembali ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kami mengapresiasi sikap MK dalam pertimbangannya, yang menyatakan dalil pemohon bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengandung intervensi dari luar, mengandung konflik kepentingan, menjadi putusan cacat hukum, menimbulkan ketidakpastian hukum, serta mengandung pelanggaran prinsip negara hukum dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak dapat dibenarkan," jelas Dasco.

Putusan MK atas Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 itu, menurut Dasco, memberikan anak muda tempat terhormat untuk bisa ikut serta dalam kontes pilpres yang bermartabat.

Baca juga:
Prabowo terima kunjungan pesohor, ada Cipung hingga Iko Uwais

ASN Natuna tanda tangani pakta integritas netralitas pemilu

Hari ketiga Ganjar Pranowo kampanye di Jakarta

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gerindra: Putusan MK soal batas usia tegaskan legitimasi Gibran

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE