Lingga (ANTARA) - Masa jabatan Bupati Kabupaten Lingga akan berakhir bersamaan dengan penetapan putusan PHP Kada di Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu pada Rabu (17/02) berdasarkan berita acara pengucapan sumpah jabatan tanggal 17 Februari 2016 untuk Bupati dan Wakil Bupati Lingga periode 2016-2021.
Sementara itu Mahkamah Kontitusi sesuai jadwal sidang yang dipublikasikan melalui laman website mkri.id menjadwalkan pengucapan putusan/ketetapan dilanjutkan atau tidak tuntutan dari pasangan calon nomor urut 1, Muhammad Ishak dan Salmizi pada tanggal 17 Februari 2021 yang nantinya juga dapat disaksikan secara live streaming.
Menanggapi hal tersebut Komisioner KPU Kabupaten Lingga Hasbullah mengatakan, jika nantinya MK memutuskan tuntutan tersebut dismissal perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Lingga, atau tidak melanjutkan ke persidangan selanjutnya, maka sesuai dengan peraturan yang berlaku KPU Kabupaten Lingga akan menetapkan pasangan calon pemenang Muhammad Nizar-Neko Wesha Pawelloy.
"Kalau di PKPU kita menetapkan tiga hari setelah salinan putusan tersebut diserahkan Mahkamah Konstitusi kepada KPU Kabupaten Lingga, dan jika lanjut akan panjang lagi, tapi kami tetap optimis," ujarnya.
Sementara itu Pelaksana Harian Gubernur Kepri dihubungi terpisah mengatakan, jika nantinya terjadi kekosongan dalam beberapa hari dirinya memiliki kewenangan untuk menunjuk Pelaksana Harian Bupati Lingga atau Plh, sambil menunggu apakah akan ditunjuk plt atau tidak.
"Yang jelas Plh nya nanti bisa Sekda atau pejabat lainnya dari provinsi, dan jika melihat jadwal di MK kemungkinan akan terjadi kekosongan dalam beberapa hari sampai penetapan dan pelantikan," ujarnya.
Sementara itu Mahkamah Kontitusi sesuai jadwal sidang yang dipublikasikan melalui laman website mkri.id menjadwalkan pengucapan putusan/ketetapan dilanjutkan atau tidak tuntutan dari pasangan calon nomor urut 1, Muhammad Ishak dan Salmizi pada tanggal 17 Februari 2021 yang nantinya juga dapat disaksikan secara live streaming.
Menanggapi hal tersebut Komisioner KPU Kabupaten Lingga Hasbullah mengatakan, jika nantinya MK memutuskan tuntutan tersebut dismissal perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Lingga, atau tidak melanjutkan ke persidangan selanjutnya, maka sesuai dengan peraturan yang berlaku KPU Kabupaten Lingga akan menetapkan pasangan calon pemenang Muhammad Nizar-Neko Wesha Pawelloy.
"Kalau di PKPU kita menetapkan tiga hari setelah salinan putusan tersebut diserahkan Mahkamah Konstitusi kepada KPU Kabupaten Lingga, dan jika lanjut akan panjang lagi, tapi kami tetap optimis," ujarnya.
Sementara itu Pelaksana Harian Gubernur Kepri dihubungi terpisah mengatakan, jika nantinya terjadi kekosongan dalam beberapa hari dirinya memiliki kewenangan untuk menunjuk Pelaksana Harian Bupati Lingga atau Plh, sambil menunggu apakah akan ditunjuk plt atau tidak.
"Yang jelas Plh nya nanti bisa Sekda atau pejabat lainnya dari provinsi, dan jika melihat jadwal di MK kemungkinan akan terjadi kekosongan dalam beberapa hari sampai penetapan dan pelantikan," ujarnya.