KPU Lingga Resmi Tetapkan Empat Calon Kada

id KPU Lingga Resmi Tetapkan Empat,, Calon Kada

Sesuai dengan nomor urut pendaftaran, dia mengumumkan, pasangan pertama yaitu, H Alias Wello, S.Ip dan M Nizar, S.Sos. Pasangan kedua yaitu Harlianto, S.Kom dan H Al Ghazali, S.Ag. Dilanjutkan pasangan ketiga, Mohd Ikhsan Fansuri, ST dan H Isnin, S.P
Lingga (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga resmi menetapkan empat pasangan calon Bupati (Cabup) dan calon wakil Bupati (Cawabup) yang akan bersaing pada pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, 9 Desember mendatang.

Penanggung jawab divisi hukum dan pengawasan KPU Lingga, M Irham menuturkan, bahwa penetapan calon tersebut berdasarkan surat keputasan KPU Kabupaten Lingga no 28/kpts/kpu-kab/031.656890/2015 tentang penetapan pasangan Cabup dan Cawabup yang menjadi peserta pemilihan Bupati Kabupaten Lingga tahun 2015
ini.

Sesuai dengan nomor urut pendaftaran, dia mengumumkan, pasangan pertama yaitu, H Alias Wello, S.Ip dan M Nizar, S.Sos. Pasangan kedua yaitu Harlianto, S.Kom dan H Al Ghazali, S.Ag. Dilanjutkan pasangan ketiga, Mohd Ikhsan Fansuri, ST dan H Isnin, S.Pd, M.Si. Pasangan ke empat, H Usman Taufik dan Hj Siti Aisyah, SE.

"Keempat pasangan calon ini resmi kita tetapkan sebagai peserta Cabup dan Cawabup Kabupaten Lingga," tutur Irham.

Berdasarkan aturan KPU, dilanjutkan Irham, setelah keempat pasangan calon ini ditetapkan, maka calon yang masih terikat status PNS ataupun DPRD, harus segera menyerahkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian status kepada pihak KPU, selambatnya 60 hari setelah ditetapkan sebagai calon.

"kita ketahui, untuk pasangan Cabup dan Cawabup yang menjadi peserta Pilkada Lingga, ada yang berstatus sebagai anggota DPRD Lingga dan Provinsi Kepri. Ada juga sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)," tuturnya.

Kemudian Irham menjelaskan, terkait ijazah dari semua pasangan calon sudah lengkap semuanya. Untuk nama peserta calon tetap menggunakan data nama surat suara beserta dengan gelar mereka yang telah dilampirkan diijazah mereka.

"Jika mereka menggunakan nama lain atau nama keren untuk kampanye, itu terserah mereka. kita tetap memakai nama berdasarkan data yang telah diterima KPU," tutur irham.

Dilanjutkan Irham, sesuai kesapakatan dengan tim kampanye para pasangan calon, telah menyepakati untuk melepas dan menurunkan semua spanduk, baleho dan sebagainya, setelah ditetapkan sebagai calon.

"sesuai aturan, kita tetap menyuruh mereka menanggalkan alat peraganya berupa spanduk, baleho maupun peraga yang lainnya. KPU akan mencetak alat praga mereka sesuai aturan jumlahnya. Ada waktu yang kita tetapkan untuk pemasangan spanduk dan waktu untuk mereka berkampanye," tutup Irham. (Antara)

Editor: Evy R. Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE