Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (26/2) malam menangkap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi.
"Benar, Jumat (26/2) tengah malam, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Kendati demikian, Ali belum bisa menjelaskan lebih detail kasus apa yang menjerat Nurdin dan juga siapa saja pihak lain yang turut ditangkap.
"Informasi lebih lengkap kasusnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan," ucap Ali.
Saat ini, kata dia, tim KPK masih bekerja dan perkembangannya atas penangkapan tersebut akan diinformasikan lebih lanjut.
"Tim masih bekerja dan perkembangannya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua," kata dia.
Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.
Berita Terkait
KPK panggil Fadel Muhammad
Selasa, 19 Maret 2024 13:01 Wib
KPK periksa anggota DPRD Bandung soal titipan paket pekerjaan
Selasa, 19 Maret 2024 10:54 Wib
Imam desa di Sulsel diduga dikeroyok
Selasa, 19 Maret 2024 7:26 Wib
Gubernur Ansar: Awasi pergaulan anak untuk cegah perang sarung
Senin, 18 Maret 2024 17:11 Wib
Penyidik KPK periksa Yana Mulyana soal fee pemenangan tender proyek
Senin, 18 Maret 2024 15:28 Wib
KPK panggil 4 anggota DPRD Bandung
Senin, 18 Maret 2024 13:14 Wib
KPK berhentikan 15 pegawai terlibat pungli di Rutan
Sabtu, 16 Maret 2024 6:54 Wib
KPK minta maaf soal pungli Rutan
Sabtu, 16 Maret 2024 5:31 Wib
Komentar