10 narapidana di Kepri dapat remisi Nyepi

id Remisi khusus Nyepi

10  narapidana di Kepri dapat remisi Nyepi

Petugas Kemenkumham Kepri saat memantau Rumah Tahanan Kelas IIA Batam. ANTARA/Kemenkumham Kepri

Tanjungpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepri memberi remisi khusus hari raya Nyepi kepada sepuluh narapidana di daerah tersebut.

Informasi diterima, Minggu, mereka yang menerima remisi itu terdiri dari lima narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam.

Kemudian, empat narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, serta satu narapidana di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam.

Besaran remisi yang diterima bervariasi, mulai dari satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan.

"Tak ada narapidana terima remisi langsung bebas," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri melalui Kepala Divisi Permasyarakatan Teguh, Ahad (14/3).

Teguh menyebut sepuluh orang narapidana mendapat remisi khusus pada hari raya Nyepi itu karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya harus berkelakuan baik / tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tiga bulan bagi anak, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas/Rutan.

Dia menjelaskan remisi khusus adalah remisi yang diberikan kepada narapidana dan anak pada saat hari raya keagamaan.

Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan bagi narapida dan anak atas segala pencapaian positif bagi yang telah memenuhi syarat.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE