18 narapidana terima remisi khusus Nyepi 2024 dari Kanwil Kemenkumham Kepri

id Remisi khusua nyepi,Kepri, tanjungpinang

18 narapidana terima remisi khusus Nyepi 2024 dari Kanwil Kemenkumham Kepri

Penyerahan remisi khusus Nyepi 2024 kepada warga binaan di Lapas Kelas III Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepri, Senin (11/3/2024). (ANTARA/HO-Humas Kanwil Kemenkumham Kepri)

Tanjungpinang (ANTARA) - Sebanyak 18 warga binaan pemasyarakatan (WBP) menerima remisi khusus Hari Raya Nyepi tahun 2024 dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepri.

Para penerima remisi khusus ini tersebar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam, Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang, Lapas Kelas III Dabo Singkep dan Rutan Kelas IIA Batam, berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.PK.05.04-130 Tahun 2024 tentang Pemberian Remisi Khusus Nyepi Tahun 2024.

"Pemberian remisi ini sudah dilakukan sesuai aturan, merupakan salah satu bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang terus berupaya menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa tahanan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri I Nyoman Gede Surya Mataram di Tanjungpinang, Senin.

Baca juga: Pemkab Natuna hibahkan mobil tangki kepada perumda air minum

Ia menjelaskan remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Narapidana yang mendapatkan remisi adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku. Seperti, telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, lalu tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas/rutan.

"Pemberian remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, namun bertujuan agar narapidana menjadi manusia yang lebih baik kedepannya," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri.

Baca juga: Lanal Tanjung Balai Karimun gagalkan penyeludupan rokok ilegal di perairan Kepri

Adapun 18 warga binaan penerima remisi khusus Nyepi di Kepri tahun ini, seluruhnya memperoleh remisi khusus I atau remisi yang diperoleh sebagian. Mereka tersebar di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, sebanyak satu orang dengan besaran remisi yang diperoleh satu bulan.

Kemudian, Lapas Kelas IIA Batam enam orang, Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang sembilan orang, Lapas Kelas III Dabo Singkep satu orang, Rutan Kelas IIA Batam satu orang, dan Rutan Kelas IIA Batam satu orang. Masing-masing menerima remisi selama satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan.

"Sementara penerima remisi khusus II atau langsung bebas, nihil," ujar Surya Mataram.

Penyerahan remisi khusus Nyepi dilaksanakan di masing-masing lapas/rutan yang ada di wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Kepri, Senin pagi.


Baca juga:
Disdamkar Natuna padamkan kebakaran di dua lokasi

DKPP Bintan suntik vaksin PMK ke ratusan ekor sapi


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 18 narapidana terima remisi khusus Nyepi dari Kanwil Kemenkumham Kepri

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE