15 narapidana di Kepri dapat remisi khusus Nyepi

id Remisi khusus nyepi,Kanwil kemenkumham Kepri, kemenkumham

15 narapidana di Kepri dapat remisi khusus Nyepi

Penyerahan remisi khusus Nyepi kepada narapidana di Lapas Batam, Kepri, Rabu (22/3/2023). ANTARA/HO-Humas Kanwil Kemenkumham Kepri

Tanjungpinang (ANTARA) - Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau (Kepri) memberikan remisi khusus Hari Raya Nyepi 2023 kepada 15 narapidana beragama Hindu yang tersebar di sejumlah satuan kerja di wilayah setempat.

"Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak binaan serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri Saffar Muhamad Godam di Tanjungpinang, Rabu.

Remisi khusus adalah remisi yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan pada saat hari raya keagamaan.

Ia menjelaskan bahwa pemberian remisi khusus Hari Raya Nyepi kepada narapidana dan anak binaan yang beragama Hindu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya harus berkelakuan baik/tidak terdaftar pada Register F atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana.

Selain itu, telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan 3 bulan bagi anak binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di LPKA/lapas/rutan.

Dia merinci 15 narapidana penerima remisi khusus Nyepi, yakni Remisi Khusus I atau remisi yang diperoleh sebagian terdiri atas Lapas Kelas IIA Batam enam orang dengan pemotongan masa hukuman 15 hari, 1 bulan, sampai 2 bulan

Selanjutnya, di Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang, sebanyak delapan orang dengan remisi selama 15 hari, 1 bulan, sampai 2 bulan.

Sementara itu, narapidana yang memperoleh Remisi Khusus II atau masih menjalani subsider berjumlah seorang, yaitu dari Lapas Narktoika Kelas IIA Tanjungpinang atas nama Imansing Kandangwa bin Babubauram dengan pidana 16 tahun penjara dan denda/subsider Rp1 miliar/subsider 6 bulan.

"Besaran remisi yang diperoleh selama 2 bulan," ujarnya.

Kepala Kanwil berharap seluruh narapidana yang mendapatkan remisi khusus memanfaatkan momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan, dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh.

Adapun penyerahan remisi khusus Nyepi 2023 di sejumlah lapas dan rutan di bawah jajaran Kanwil Kemenkumham Kepri, Rabu (22/3).

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE