Tanjungpinang (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyurati Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kepri perihal konfirmasi penerimaan bantuan dana hibah tahun anggaran 2020.
Dalam surat tersebut, BPK Perwakilan Kepri meminta Kepala Dispora Kepri mendatangkan penerima hibah di Ruang Rapat Setda, Lantai 3, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Kamis (1/4).
"Surat ini bukan memanggil Kadispora, tapi agar Kadispora mendatangkan para penerima hibah," kata Subbagian Hubungan Masyarakat (Humas) dan Tata Usaha (TU) Kepala BPK Perwakilan Kepri Sandi Indra Prasetya, Selasa (30/3).
Sandi menyebut permintaan konfirmasi penerima hibah ini sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemprov Kepri tahun anggaran 2020.
Sesuai Surat Tugas Nomor 67/STXVIII.TJP/03/2020 tanggal 15 Maret 2021, pihaknya akan melaksanakan tugas pemeriksaan selama 30 hari terhadap penerima hibah.
"Diharapkan dapat datang pada hari yang telah ditentukan, untuk klarifikasi penerimaan hibah. Ini prosedur dalam pemeriksaan BPK," ujarnya.
Sesuai isi surat itu, ada sebanyak 46 penerima hibah yang akan dikonfirmasi BPK, meliputi badan/perkumpulan/yayasan.
Disebutkan peruntukan dana hibah ini berkaitan dengan kegiatan-kegiatan olahraga dan kepemudaan, seperti turnamen futsal, biliard, tenis meja, pertandingan badminton, pertandingan catur, kegiatan otomotif, sepakbola, dan kegiatan touring di Batam, Bintan, Tanjungpinang dan Karimun.
Adapun besaran dana hibah yang diberikan Dispora Kepri kala itu bervariasi, mulai dari Rp50 juta hingga Rp250 juta. Sehingga, jika ditotalkan kurang lebih sebesar Rp5,6 miliar.
Berita Terkait
Pelni Batam tambah kapasitas 2.000 penumpang saat angkutan mudik lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 15:35 Wib
MTI Kepri minta Kemenhub sikapi kenaikan tarif kapal ferry Batam-Singapura
Kamis, 28 Maret 2024 15:26 Wib
Pemkot Batam berkomitmen untuk tingkatkan kualitas pengelolaan pemda lewat MCP
Kamis, 28 Maret 2024 15:00 Wib
Rudi: Industri digital jadi mesin penggerak ekonomi baru
Kamis, 28 Maret 2024 13:22 Wib
Perusahaan manufaktur Tiongkok rencana kembangkan usaha di Batam
Kamis, 28 Maret 2024 12:58 Wib
Polres Bintan keluarkan maklumat larangan untuk bakar hutan dan lahan
Kamis, 28 Maret 2024 12:38 Wib
Musrenbang Kepri 2024 fokus bahas optimalisasi SDA
Kamis, 28 Maret 2024 8:05 Wib
BPJS Ketenagakerjaan Kota Tanjungpinang bayar klaim JKP Rp264 juta
Rabu, 27 Maret 2024 19:34 Wib
Komentar