Tersedia beasiswa hingga sarjana bagi peserta bpjamsostek

id Natuna, bpjamsostek, bpjs ketenagakerjaan, sunardi, kepala bpjs ketenagakerjaan natuna

Tersedia beasiswa hingga sarjana bagi peserta bpjamsostek

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Natuna, Sunardi (baju putih) saat memberikan penjelasan terkait program bpjamsostek di Natuna Dive Resort, Sepempang, Bunguran Timur, Natuna, Senin (5/4). (Antara Kepri/Cherman)

Natuna (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan  kembali mensosialisasikan berbagai keunggulan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan termasuk tanggungan beasiswa hingga perguruan tinggi.

"Tidak hanya satu anak, kami akan menanggung hingga anak kedua sampai sarjana (S1)," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Natuna, Sunardi saat kegiatan Media Gathering dan Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Sepempang, Bunguran Timur, Natuna, Senin.

Ia menjelaskan bantuan beasiswa diberikan apabila peserta meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja kepada 2 anak peserta tersebut.

a. Besaran yang diterima mulai dari TK sampai dengan SD sebesar Rp1.500.000  per anak setiap tahun maksimal 8 Tahun.

b. SMP sederajad sebesar  Rp2.000.000  per anak per tahun, maksimal 3 tahun.

c. SMA sederajad sebesar Rp3.000.000  per anak pertahun, maksimal 3 tahun.

d. Pendidikan Tinggi maksimal S1 atau pelatihan sebesar Rp12.000.000  per anak per tahun maksimal 5 tahun.

Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.

Beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah dan beasiswa berakhir diberikan mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja.

"Kalau ada yang bilang pengurusannya sulit, tidak sulit bisa konsultasi ke kantor, saat ini kami juga sudah dipermudah dengan sistem online", kata Sunardi.

Ia juga menghimbau bagi perusahaan besar maupun menengah untuk segera mengikutsertakan karyawan karena ini sangat penting bagi jaminan pekerja.

Untuk diketahui, BPJS Ketenagakerjaan memiliki 4 program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan pensiun (JP).

"Sedangkan bagi pekerja serabutan atau nelayan misalnya bisa mengikuti 3 program saja, seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua, terutama JKM penting karena kita semua akan mati, iurannya   Rp16.800  per bulan untuk  dua program", kata Sunardi.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE