Delegasi Singapura bahas kerja sama penerbangan dengan prokes ketat

id Delegasi Singapura,Singapura,CAAS,Otoritas Penerbangan Sipil Singapura,civil aviation authority of singapore

Delegasi Singapura  bahas kerja sama penerbangan dengan prokes ketat

Ketua Tim Posko Bersatu Lawan COVID-19 di Batam, Buralimar. Foto Antara Kepri/Arfan NK.

Batam (ANTARA) - Delapan orang delegasi Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS) datang ke Batam untuk melakukan pertemuan dengan Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Dari informasi yang dirangkum Antara, Kamis, pertemuan yang akan dilaksanakan di Batam pada 20-22 Mei 2021 ini, bertujuan untuk membahas kerja sama pelayanan navigasi penerbangan di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna antara Singapura dan Indonesia.

Namun, sebanyak 8 orang delegasi dari CAAS yang datang ke Batam melalui Pelabuhan Domestik Internasional Batam Centre, meminta perlakuan khusus untuk tidak dikarantina tetapi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan sangat ketat.

Menanggapi hal tersebut, Jubir Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Kepri, di BatamMayor Inf Reza Pahlevi mengatakan, kedelapan delegasi dari CAAS tersebut tetap mengikuti prosedur yang ada.

"Tetap menjalankan prosedur, mereka tetap dikarantina dan tidak boleh keluar hotel," kata Reza kepada ANTARA melalui telepon seluler, Kamis (20/5).

Ia menegaskan, apapun ceritanya pihaknya tetap menjalankan prosedur yang sedang berlaku.

"Dari sekarang mereka tidak boleh keluar hotel, mau mereka disini cuma 3 atau 5 hari dan mau ada apapun itu mereka tetap di hotel," tegasnya.

Ia juga mengatakan, bahwa saat ini ada petugas yang memantau kedelapan delegasi dari CAAS tersebut.

"Ada petugas yang memantau, kalau untuk acaranya itu urusannya mereka. Jadi intinya kalau mereka dinyatakan negatif ya lanjut, kalau positif ya ke RSKI," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Tim Posko Bersatu Lawan COVID-19 Kepri di Batam, Buralimar mengatakan, terdapat beberapa pengecualian dari negara untuk orang yang tidak menjalani karantina. 

Seperti, tenaga kerja ahli atau diplomat yang masuk ke Indonesia melalui skema perjanjian bilateral Reciprocal Green Lane (RGL)/ Travel Corridor Arrangement (TCA).

"Tergantung dari konteks kunjungannya, kalau sudah dijamin oleh negara ya di daerah ikut saja. Itu kan pembahasan kenegaraan, jadi sudah dijamin oleh pemerintah," ungkapnya.

Hal ini juga tertulis di Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Nomor: 8 Tahun 2021, yang berbunyi, kewajiban karantina dikecualikan kepada Warga Negara Asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan Warga Negara Asing yang masuk ke Indonesia melalui skema Reciprocal Green Lane/Travel Corridor Arrangement (RGL/TCA), Indonesia - Singapura namun tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE