Perizinan WNA masuk dorong proyek strategis di Kepri

id perizinan wna masuk indonesia, ketentuan wna masuk indonesia,syarat wna masuk indonesia, imirasi batam, bp kawasan batam

Perizinan WNA masuk dorong proyek strategis di Kepri

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam Ibnu Ismoyo bersama Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Badan Pengusahaan Batam Ariastuty Sirait dalam "coffee morning" bersama pelaku usaha. (ANTARA/ HO-BP Batam)

Batam (ANTARA) - Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam Ibnu Ismoyo mengatakan, pembukaan akses warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia merupakan upaya yang dilakukan untuk mendorong pelaksanaan proyek strategis dan Objek Vital Nasional Sektor Industri (OVNI) di Provinsi Kepulauan Riau.

Beberapa pelaksanaan proyek strategis yang diharapkan terdorong kebijakan itu antara lain seperti di Kawasan Industri Batamindo, Kawasan Industri Kabil dan Panbil Industrial Estate.

"Seiring penurunan kasus COVID-19 di Indonesia, pemerintah membuka kembali akses bagi orang asing ke Indonesia. Jenis visa yang berkaitan dengan para pelaku usaha di Batam antara lain, visa kunjungan, visa tinggal terbatas dan izin tinggal terbatas," kata Ismoyo dalam keterangan BP Kawasan Batam, Kamis.

Orang asing pemegang visa atau izin tinggal yang sah dan berlaku dapat masuk wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi setelah memenuhi protokol kesehatan.

Ia menjelaskan, permohonan visa kunjungan dan visa tinggal terbatas dapat diajukan secara elektronik dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan, serta melampirkan bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap, surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia dan Bukti kepemilikan asuransi kesehatan atau perjalanan.

"Mereka juga harus bersedia untuk dikarantina atau isolasi mandiri (isoman) apabila nantinya terkonfirmasi positif COVID-19 dan menanggung biaya hidup secara pribadi selama isoman," kata dia.

Ketua Koordinator Himpunan Kawasan Industri (HKI) Provinsi Kepri OK Simatupang menyambut baik kebijakan itu.

Ia berharap Permenkumham tersebut mampu mengakomodasi dan mempermudah pengurusan visa dan izin tinggal para WNA yang bekerja di Batam.

Sementara itu, untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional, Badan Pengusahaan Kawasan Batam menggelar coffee morning bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan Asosiasi Pengusaha Batam.

Pertemuan ini juga merupakan tahap awal dalam implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dalam kegiatan itu, Kepala Sub Direktorat Verifikasi Teknis PTSP Rakhmat Ikraldo menyampaikan, sebanyak 9.376 perizinan berusaha diterbitkan oleh BP Batam. Sebanyak 9.115 di antaranya merupakan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha dan 261 lainnya adalah perizinan berusaha.

"Untuk meningkatkan pelayanan, nantinya perizinan-perizinan tersebut akan terintegrasi secara terpadu dalam sistem aplikasi Indonesia-Batam Online Single Submission (IBOSS) untuk memudahkan para pelaku usaha," kata dia.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE