Sudah vaksin dosis kedua ke Kepri tidak perlu tes antigen

id Warga,vaksin dosis kedua,Kepri,tidak perlu, tes antigen

Sudah vaksin dosis kedua ke Kepri tidak perlu tes antigen

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kepri Tjetjep Yudiana (ANTARA/Nikolas Panama)

Tanjungpinang (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Riau menyatakan seluruh warga Indonesia yang berkunjung ke wilayah itu tidak perlu menunjukkan tes usap antigen dengan hasil negatif bila sudah vaksinasi dosis kedua.

"Begitu pula dengan warga dari Kepri yang ingin ke luar daerah tidak perlu tes antigen jika sudah vaksinasi dosis kedua," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kepri Tjetjep Yudiana, di Tanjungpinang, Rabu.

Mantan Kadis Kesehatan Kepri itu menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kepri Nomor: 690/SET-STC19/IV/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Menggunakan Moda Transportasi Umum Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Kepri.

Surat edaran itu sebagai dasar bagi petugas di pelabuhan dan bandara dalam melaksanakan tugas, terutama saat menangani arus mudik lebaran.

"Kebijakan itu berlaku mulai 26 April 2022," ujarnya.

Menurut dia, ketentuan perjalanan orang dalam negeri dengan menggunakan alat transportasi umum itu sekaligus mempertegas kebijakan sebelumnya yang sempat menuai polemik, terutama yang berkaitan dengan sikap petugas di pelabuhan terhadap warga yang berusia 7-17 tahun karena tidak diatur pemerintah pusat.

"Saya pikir ini sudah sangat jelas, sehingga petugas di pelabuhan dan bandara dapat seirama dalam melaksanakan tugasnya," ujarnya.

Bagi warga yang baru vaksinasi dosis pertama wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu
maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara bagi pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit penyerta menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi COVID-19 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti
vaksinasi COVID-19.

"Mereka tidak diwajibkan melampirkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR/Rapid Test Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan," ucapnya.

Berdasarkan surat edaran itu, penumpang kapal maupun pesawat yang melakukan perjalanan tidak mencapai 2 jam dilarang minum maupun makan, kecuali untuk kepentingan kesehatan dan hal-hal lain yang mendesak.

"Pemeriksaan suhu tubuh dan protokol kesehatan wajib dilaksanakan dalam setiap perjalanan, baik di pelabuhan dan bandara maupun di dalam pesawat dan kapal," tegasnya.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE