Polsek Bengkong tangkap dua pencuri peralatan bengkel

id Pencurian,Ruko,Kepri

Polsek Bengkong tangkap dua pencuri peralatan bengkel

Polisi tangkap dua kawanan pencurian ruko. ANTARA/HO-Humas Polresta Barelang

Batam (ANTARA) - Petugas Polsek Bengkong, Batam, menangkap dua tersangka pencurian peralatan bengkel di ruko di kawasan Tanjung Buntung Bengkong sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti bernilai puluhan juta rupiah.

“Dua pelaku berinisial STS (32 tahun) dan SH (38 tahun) diamankan di Perum Greentown, Batam,” ujar Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (14/5).

Polisi mengamankan belasan barang bukti, antara lain satu mesin trafo las aluminium, dua trafo las besi, empat bor baterai, satu bor beton, dua gerinda potong, satu hair dryer/pemanas, satu mobil Toyota Yaris nopol BP 1464 VE, dan satu kunci roda mobil warna hijau.

Baca juga:
Pesawat asing tanpa izin masuk teritorial RI di Batam terancam denda Rp5 miliar

TNI AU perintahkan pesawat asing mendarat di Batam
 

“Modusnya, pelaku sudah mengintai ruko korban. Begitu ada celah, pelaku masuk ke ruko korban dengan cara mencongkel pintu ruko dan mengambil barang-barang milik korban untuk dijual,” kata Ferizal.

Ferizal menjelaskan kejadian berawal saat tetangga korban melihat kedua pelaku sedang mengangkut barang-barang keluar dari dalam ruko korban inisial H. Kemudian dia langsung menghubungi korban untuk memberitahukan peristiwa tersebut.

“Korban yang tinggal di depan ruko langsung bergegas keluar rumah dan melihat pelaku sudah kabur dengan menggunakan mobil. Korban sempat mengejar mobil pelaku hingga ke jalan dan menandai mobil pelaku,” kata Ferizal.

Setelah tidak berhasil mengejar pelaku, korban kembali ke ruko tempat usahanya dan melihat pintu ruko korban sudah dalam keadaan terbuka dan barang barang yang ada di dalam ruko telah hilang. Setelah itu dia langsung melaporkan ke polisi.

“Total kerugian yang dilaporkan korban kepada kami sebesar Rp50 juta,” katanya.

Setelah menerima laporan tersebut, polisi segera bergerak dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya di kawasan Bengkong.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun,” ucap Ferizal.

Baca juga:
Gubernur Kepri ajak wujudkan Program Merdeka Belajar

 Ombudsman minta PLN Batam percepat perawatan PLTU

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE