
Polda Metro jemput paksa Medina Zein

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menjemput paksa pemilik akun dengan pengikut cukup banyak di Instagram (selebgram), Medina Zein karena diduga terkait kasus pencemaran nama baik atas nama pelapor Marissya Icha.
"Medina Zein telah dijemput paksa dengan surat perintah membawa, dalam kasus laporan polisi atas nama korban Marissya Icha," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Kamis.
Zulpan menyatakan usai dilakukan penjemputan paksa, Medina Zein kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan kesehatan.
"Selanjutnya dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk periksa kesehatan," ujar Zulpan.
Zulpan menyatakan, pihaknya juga sudah melimpahkan berkas kasus tersebut ke kejaksaan.
"Kemudian dilanjutkan kegiatan tahap dua pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Zulpan.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Medina Susani alias Medina Zein sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha.
Pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Metro jemput paksa Medina Zein terkait pencemaran nama bai
Pewarta : Yogi Rachman
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
