
Jamaah haji sehat tidak perlu karantina saat pulang

Jakarta (ANTARA) - Satgas Penanganan COVID-19 tidak memberlakukan ketentuan karantina bagi jamaah haji yang tiba di Indonesia selama kondisi tubuh dinyatakan sehat berdasarkan hasil skrining di bandara.
"Sesampainya tiba di Indonesia, karena seluruh jamaah haji telah melakukan vaksinasi dasar dan sebagian besar sudah dibooster (dosis penguat), tentu kalau tidak bergejala bisa lewat saja," kata Kepala Subbid Dukungan Kesehatan Bidang Darurat Satgas COVID-19 Alexander K. Ginting saat menyampaikan keterangan dalam dialog FMB9 yang diikuti dari YouTube di Jakarta, Senin.
Ketentuan tersebut berbeda saat keberangkatan calon jamaah haji yang saat itu diwajibkan untuk mengkarantina diri selama sepekan jelang keberangkatan ke Tanah Suci.
Menurut dia kebijakan saat pemberangkatan dilatarbelakangi permintaan Pemerintah Arab Saudi agar seluruh calon haji dinyatakan negatif hasil RT-PCR 3x24 jam. "Ini tentunya harus benar-benar dipersiapkan sehingga tidak akan menganggu kloter penerbangan," katanya.
Meski saat kedatangan di Tanah Air pada 16-30 Juli 2022 tidak kembali diberlakukan ketentuan karantina, kata dia, tapi tim kesehatan di asrama haji tetap melakukan skrining kesehatan untuk memastikan kondisi kesehatan jamaah haji.
Jika hasilnya positif dengan gejala ringan, akan dilanjutkan dengan prosedur isolasi mandiri. Jika gejala sedang hingga berat karena faktor komorbid, akan dirujuk ke rumah sakit.
Ia mengatakan pengawasan terhadap protokol kesehatan dalam aktivitas penjemputan jamaah haji di bandara dan asrama perlu ditata dengan baik demi mencegah penularan yang tidak terkendali.
"Yang kita khawatirkan adalah kerumunan di area penjemputan atau di rumah jamaah. Aktivitas itu harus dikendalikan dengan prokes dan ketentuan PPKM," kata Alexander K. Ginting .
Sementara itu, Kemenkes menerapkan sistem skrining kesehatan berlapis kepada jamaah haji mulai dari kedatangan hingga kepulangan ke rumah masing-masing untuk mencegah risiko penularan COVID-19.
"Langkah antisipasi kita mulai sejak kedatangan di bandara, debarkasi, hingga tempat tinggal jamaah," kata Plt Sekretaris Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI Yudhi Pramono.
Yudhi mengatakan persiapan Kemenkes dalam mengantisipasi penularan COVID-19 juga dilakukan dengan skrining kesehatan melibatkan petugas dari berbagai instansi terkait.
Pada saat kedatangan, Kemenkes mempersiapkan tim posko kesehatan di bandara beserta sarana dan prasarana pendukung untuk mengantisipasi kejadian darurat yang dialami jamaah haji.
Jamaah haji sebagai Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) wajib menunjukkan sertifikat dan telah menerima vaksin COVID-19 paling tidak dua dosis, minimal 14 hari sebelum keberangkatan untuk masuk ke Indonesia dan menjalani pemeriksaan gejala COVID-19.
Yudhi mengatakan Indonesia saat ini sedang mengalami tren peningkatan kasus COVID-19 yang didominasi subvarian Omicron BA.4 dan BA.5, tapi situasi secara umum masih terkendali dan mayoritas masyarakat Indonesia memiliki status kekebalan tubuh yang baik karena cakupan vaksinasi dosis lengkap dan dosis 1 yang tinggi.
"Dari mulai petugas, ambulans, hingga rumah sakitnya sudah kita persiapkan untuk kedatangan jamaah haji di bandara," katanya.
Kemenkes juga menyediakan petugas kesehatan di asrama haji yang terdiri atas petugas dari kantor kesehatan pelabuhan, dinas kesehatan, untuk menskrining gejala, seperti suhu tubuh, Antigen, PCR dan lainnya.
Bila jamaah dinyatakan reaktif Antigen maupun positif RT-PCR, kata Yudhi, dilakukan isolasi. Bila gejala ringan diisolasi secara terpusat, tapi bila sedang dan berat dirujuk ke rumah sakit yang telah ditetapkan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Satgas: Jamaah haji sehat tak perlu karantina saat kepulangan
Pewarta : Andi Firdaus
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
