
Dua begal gunakan uang hasil curian buat sabu dan judi

Dari hasil kejahatan itu mereka gunakan untuk mengonsumsi sabu dan judi (slot)
Jakarta (ANTARA) - Tersangka pembegalan dan pembunuhan di Jalan Kebon Bawang VII, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (12/7) dinihari, NI (17) dan EW (18) menggunakan uang hasil pencurian dengan kekerasan untuk beli sabu-sabu serta judi.
"Dari hasil kejahatan itu mereka gunakan untuk mengonsumsi sabu dan judi (slot)," kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tanjung Priok, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bryan Rio Wicaksono di Markas Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat.
Bryan menambahkan, hasil tes urine kedua tersangka juga menunjukkan positif mengandung metamfetamin.
Total dari hasil mencuri dengan kekerasan hingga membunuh korban berinisial YJ (29), para tersangka memperoleh uang senilai Rp900 ribu.
Uang itu merupakan nilai total dari harga menggadaikan ponsel jenis Android yang digunakan korban serta uang sekitar Rp400 ribu di dompet korban.
EW mengaku kepada penyidik bahwa malam itu mereka kembali beraksi di dua tempat lainnya.
"Dalam selang waktu tiga jam, tiga titik dia melakukan kegiatan serupa," kata Bryan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dua begal di Kebon Bawang gunakan uang hasil curian buat sabu dan judi
Pewarta : Abdu Faisal
Editor:
Nikolas Panama
COPYRIGHT © ANTARA 2026
