Kominfo tepis isu data pengguna bisa dilihat setelah PSE daftar

id kominfo,pse,penyelenggara sistem elektronik,daftar pse,data pengguna ,dirjen aptika,semuel abrijani pangerapan

Kominfo tepis isu data pengguna bisa dilihat setelah PSE daftar

Ilustrasi email.

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika menepis isu data pengguna bisa mereka lihat, setelah penyelenggara sistem elektronik (PSE) mendaftar.

"Tidak bisa," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menjawab pertanyaan apakah kementerian bisa memantau data pengguna aplikasi yang mendaftar PSE, dalam jumpa pers virtual, Minggu.


Menurut Semuel, instansi yang bisa memantau data adalah aparat penegak hukum dan instansi yang memiliki kewenangan. Aktivitas itu pun harus dalam kondisi tertentu.

Kondisi yang membuat sebuah lembaga bisa meminta data kepada PSE antara lain adalah untuk mengungkap kejahatan. Dia mencontohkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bisa meminta informasi kepada PSE untuk membuktikan praktik pencucian uang.

"(Pihak) yang meminta data harus punya kewenangan. Kominfo tidak untuk itu," kata Semuel.

Semuel juga membantah kementerian akan bisa memantau percakapan di aplikasi berkirim pesan setelah PSE mendaftar.

Kementerian juga membantah platform judi online terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik. Menurut dia, setelah ditelusuri, aplikasi yang dimaksud adalah permainan kartu domino dan tidak melibatkan uang.


"Kami sudah cek dan itu adalah permainan kartu domino online," kata Semuel.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kominfo tegaskan tidak bisa lihat data pengguna setelah PSE daftar

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE